Mafia Tanah adalah sekelompok orang yang secara terorganisir memperoleh hak atas tanah secara ilegal. Mereka melakukan berbagai modus untuk merampas lahan orang lain.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan mafia tanah bisa menguasai hak orang dengan melakukan upaya hukum yang luar biasa. Mafia tanah memalsukan berbagai hal hingga akhirnya dapat menguasai tanah orang lain.
Lantas, apa saja modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Mafia Tanah
Inilah sederet modus mafia tanah untuk merampas hak atas lahan seseorang.
1. Pemalsuan Dokumen
Rizal mengatakan salah satu cara mafia tanah merampas tanah adalah dengan memalsukan dokumen. Menurutnya, mafia tanah dapat memalsukan surat kepemilikan tanah secara utuh mulai dari transaksi jual beli hingga penerbitan hak.
Ia menyebut mafia tanah cenderung mengincar tanah yang belum bersertifikat. Pasalnya, tanah yang masih menggunakan alas hak seperti girik, rincik, dan Letter C lebih mudah dipalsukan dokumennya.
"Jadi girik itu tidak teregistrasi dengan baik, sehingga itu segampang dan sangat mudah dipalsukan," ucap Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).
2. Penguasaan Fisik Tanah
Kemudian, mafia tanah juga menguasai fisik tanah. Rizal menyebutkan hal ini biasanya terjadi setelah mafia menjual tanah rampasan kepada orang lain, misalnya pengembang. Tanah yang terjual akan dibuat bangunan, sehingga fisik sudah dikuasai orang lain.
3. Kerja Sama Oknum Petugas
Selain itu, Rizal menilai mafia tanah melibatkan oknum aparat atau petugas untuk melancarkan aksinya. Ia menyebut pihak yang terlibat bisa oknum kepala desa, lurah, hingga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Makanya dia (mafia tanah) bikin surat palsu dan sebagainya, itu kan terlibat. Itu kan seperangkat yang ada di sekitar situ berupa ada juga masyarakat, ada juga kepala desa, ada juga lurah," tuturnya.
4. Penjualan Tanah Ilegal
Setelah memalsukan dokumen, mafia tanah biasanya menjual tanah kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi. Mereka pun memang mengincar tanah terlantar dan tidak bersertifikat buat dijual ke orang lain.
"Dia (mafia tanah) melihat potensi bahwasannya tanah ini akan bisa dijadikan bagian dari transaksi yang palsu atau transaksi yang ilegal," ujar Rizal.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)