Cara Buat Akta Jual Beli Tanah Beserta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Buat Akta Jual Beli Tanah Beserta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tim detikcom - detikProperti
Jumat, 07 Mar 2025 16:06 WIB
Closeup shot of a woman signing a form. Shes writing on a financial contract. Shallow depth of field with focus on tip of the pen.
Cara Buat Akta Jual Beli Foto: Getty Images/iStockphoto/Ridofranz
Jakarta -

Proses membeli tanah tidak sesederhana jual beli benda pada umumnya. Ada serangkaian proses yang perlu dilalui, salah satunya membuat dokumen berkaitan dengan transaksi.

Salah satu dokumen yang harus ada saat transaksi jual beli tanah adalah akta jual beli (AJB). Dokumen ini penting untuk untuk membuktikan legalitas kepemilikan dan menghindari konflik ke depannya.

Lantas apa sebenarnya akta jual beli tanah dan bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasannya berikut ini ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?

Dilansir dari Website PPID Kota Semarang Akta jual beli (AJB) adalah dokumen sebagai bukti resmi atas transfer hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikat tanah. Sebab, akta tersebut menjadi bukti sah bahwa transaksi jual beli telah dilakukan dengan benar.

ADVERTISEMENT

Fungsi Akta Jual Beli Tanah

Dokumen tersebut memiliki fungsi utama sebagai bukti kuat dan telah terjadi peralihan hak atas tanah. Dengan adanya akta ini, pihak berwenang seperti PPAT dapat mengeluarkan sertifikat tanah sebagai bukti legal atas kepemilikan. Sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Cara Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan pihak terkait sebagai persyaratan membuat akta jual beli tanah. Berikut ini daftar dokumennya.

Dokumen Penjual

  • Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Sertifikat tanah asli
  • PBB tahun terakhir yang asli
  • Surat tanda terima setoran

Dokumen Pembeli

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Prosedur Pembuatan

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk membuat AJB.

  1. Datang ke kantor PPAT, lembaga resmi pembuat akta tanah.
  2. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB, hal ini ditujukan untuk melindungi transaksi pada tanah bersertifikat.
  3. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan data teknis dan hukum, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum, dijadikan jaminan, atau dalam penyitaan.
  4. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan surat tanda terima setoran PBB, hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan tidak menunggak pajak.
  5. Lalu akan dilakukan pemeriksaan surat persetujuan suami atau istri, hal ini penting karena bagi seorang yang menikah harta akan tercampur termasuk hak atas tanah.
  6. Setelah semua tahapan dilakukan, PPAT akan menyusun akta jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Itulah penjelasan seputar cara membuat akta jual beli tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads