Rumah merupakan aset berharga yang membutuhkan uang tak sedikit untuk membelinya. Kamu teliti dan hati-hati sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Salah satunya memastikan kelengkapan dan kondisi dokumen pendukung kepemilikan rumah yang bakal dibeli. Jika kurang teliti, dikhawatirkan ada masalah yang timbul soal kepemilikan rumah di kemudian hari.
Langkah ini penting agar kamu dapat membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum setelah pembelian. Dokumen harus lengkap dan bebas masalah agar terhindar dari persoalan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini dokumen yang perlu kamu periksa saat membeli rumah, dilansir dari Mortgage Master.
Dokumen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Beli Rumah
Inilah beberapa dokumen yang harus kamu cek ketika hendak membeli rumah.
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Dokumen yang perlu kamu pastikan keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yakni:
- Sertifikat HaK Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHM merupakan sertifikat kepemilikan paling kuat, karena itu berarti sebagai pemegang sertifikat kamu memiliki hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. Sementara untuk SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan.
Legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara. Jadi kamu perlu memperpanjangnya secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.
Ketika membeli rumah, pastikan rumah tersebut memiliki tiga dokumen ini. Paling baik jika ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak, dan kamu bisa melakukan proses balik nama setelah proses jual-beli selesai.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Akta jual beli (AJB) adalah surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Akta ini memuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM.
Jika kamu membeli rumah bekas, kamu wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM.
Cek juga nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB, sesuaikan dengan yang tertera dalam SHM. Keberadaan PPAT atau notaris dalam pembuatan AJB adalah mutlak untuk menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.
3. Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan bukti pemegang sertifikat telah memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.
Pastikan rumah yang kamu beli memiliki sertifikat PBG. Jika rumah tersebut tidak memiliki PGB, kamu sebagai pemilik rumah nantinya dapat dikenai denda sekitar 10 persen atau rumah kamu bahkan bisa dibongkar secara paksa.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Selanjutnya, ada surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Surat ini dapat digunakan untuk membuktikan pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak, sehingga kamu tidak akan dikenai pajak atas kelalaian pemilik lama.
Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir kepada pemilik rumah atau penjual. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayaran pajak, dokumen ini juga nanti akan kamu perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.
5. Bukti Pembayaran Tagihan
Jika membeli rumah bekas, kamu perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian finansial lain hanya karena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.
Itulah lima dokumen yang perlu kamu periksa ketika membeli rumah. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)