Bagaimana Nasib Bangunan di Atas Tanah Sewa Usai Jatuh Tempo?

Bagaimana Nasib Bangunan di Atas Tanah Sewa Usai Jatuh Tempo?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 03 Feb 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Rumah
Bangunan di Atas Tanah Sewaan Foto: iStockphoto/Getty Images/LemonTreeImages
Jakarta -

Membuat bangunan di atas tanah milik orang lain dapat dilakukan kalau ada perjanjian bisnis dengan pemilik tanah. Perjanjian tersebut bisa berupa sewa atau bagi hasil.

Pihak yang membuat bangunan tersebut pun bisa mengurus sehingga memiliki hak atas bangunan berupa hak milik atau hak guna bangunan. Namun, status bangunan setelah masa sewa selesai kerap menjadi persoalan.

Lantas, bagaimana nasib bangunan di atas tanah sewaan setelah jatuh tempo? Apakah menjadi milik yang punya tanah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan perjanjian sewa tanah hingga membuat bangunan memiliki batas waktu. Setelah masa sewa atau kerja sama berakhir, maka bangunan tersebut tidak menjadi milik pemilik tanah tetapi akan dibongkar.

"Kalau memang sewa berarti ada batas waktu sewa yang itu kemudian akhirnya dibongkar," ujar Rizal kepada detikProperti, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

Rizal menjelaskan bangunan di atas tanah sewaan bisa dimiliki seseorang selama jangka waktu yang sudah ditetapkan bersama pemilik tanah. Ketika jatuh tempo, bangunan harus dibongkar selama tidak ada perjanjian untuk melanjutkan sewa.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bagi pemilik tanah membeli bangunan. Dengan begitu, tidak perlu dilakukan pembongkaran.

Adapun untuk membongkar bangunan oleh pemilik tanah hanya boleh dilakukan dengan dua syarat, yakni masa perjanjian sewa sudah usai dan ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Pembongkaran tersebut perlu dilakukan dengan itikad baik. Kalau tidak ada itikad baik atau pemilik bangunan tidak setuju melakukan pembongkaran, maka siapapun dapat menggugat ke pengadilan perdata untuk diuji perkaranya.

"Jika pembongkaran tersebut melawan hukum, maka yang membongkar tersebut harus memberikan ganti rugi terhadap pemilik bangunan karena memang ada perjanjian yang belum dituntaskan," ucapnya.

Sebelumnya, dalam video viral, seorang pria paruh baya mengenakan pakaian putih tampak marah-marah dan melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis siang (30/1). Hal ini terjadi karena ada pertikaian antara pihak yang saling klaim hak tanah.

Dilansir dari detikNews, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan kedua belah pihak sama-sama mengklaim hak tanah dan bangunan yang dirusak tersebut. Polisi telah turun tangan dan melakukan mediasi.

"Jadi ini konflik tanah, dua-duanya merasa memiliki hak yang kuat. Ya mereka mengklaim dua-duanya memiliki hak atas tanah tersebut. Yang satu memiliki hak atas bangunan, yang satu mengklaim hak atas tanah itu, masih berkonflik," ujar Kukuh saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Polisi menyarankan keduanya menyelesaikan konflik kepemilikan bangunan dan tanah tersebut di pengadilan. Polisi juga mempertahankan status quo atas bangunan tersebut.

"Setelah dilakukan berbagai upaya mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangan seperti dikutip detikcom dari IG resmi Polsek Tambora, Sabtu (1/2).

(dhw/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads