Sewa tanah adalah salah satu kegiatan bisnis yang cukup menguntungkan, terutama untuk lahan kosong yang belum ada bangunan di atasnya. Kegiatan ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang tidak ingin menjual tanah tetapi tetap ingin aset tersebut memberikan keuntungan.
Orang yang menyewa tanah ada yang membutuhkan untuk waktu yang singkat dan ada pula untuk waktu yang lama. Hal tersebut tergantung pada kesediaan pemilik tanah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah memperbolehkan penyewa mendirikan bangunan di atasnya. Sebagai contoh mendirikan ruko sementara sampai masa sewa selesai.
Ketentuan tentang hak sewa untuk bangunan diatur dalam Pasal 44 UUPA yaitu hak yang dipunyai seseorang atau badan hukum atas tanah. Hak ini memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apabila penyewa diperbolehkan mendirikan bangunan seperti ruko di atasnya, hak milik ruko akan jatuh ke tangan siapa? Pemilik tanah atau penyewa?
Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar apabila penyewa ingin membangun bangunan di atas tanah yang disewanya, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Setelah itu, kedua belah pihak harus membuat sebuah surat perjanjian sewa tanah.
"Dari rumusan sewa menyewa seperti di tentukan oleh Pasal 1548 KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensuil yang artinya perjanjian tersebut telah sah dan mengikat pada saat tercapainya kata sepakat, yaitu mengenai barang yang disewa dan harga sewanya," kata Rizal kepada detikProperti pada Rabu (25/9/2024).
Setelah itu, penyewa perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Sebelumnya, untuk mendirikan bangunan, seseorang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan tersebut yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Sewa Tanah |
"Terkait sewa menyewa yang di atas tanah pribadi atau tanah negara didahului adanya perjanjian sehingga kebutuhan sewa menyewa menjadi clear. Adapun yang menjadi tanggung jawab membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah adalah penyewa," ujarnya.
Dengan begitu, bangunan berupa ruko tadi merupakan hak milik penyewa, bukan pemilik tanah. Namun, selama menyewa, penyewa hanya akan memegang surat kontrak sewa tanah dan surat PBG saja. Sertifikat tanah tetap menjadi hak pemilik tanah sehingga posisi bangunan tersebut tetap menumpang di atas tanah orang lain. Lalu, apabila masa kontraknya sudah selesai, penyewa harus membongkar bangunan tersebut apabila di awal sudah disepakati demikian.
"Namun apabila masa sewa berakhir, maka bangunan tersebut dapat dibongkar kembali oleh penyewa sebagaimana dalam perjanjian sewa," pungkasnya.
(aqi/zlf)