Mempunyai properti berupa tanah perlu dijaga dengan mengantongi dokumen kepemilikan maupun mempertahankan fisiknya. Untuk menjaga fisik properti, jangan sampai ada orang lain mengambil alih sebagian tanah ataupun melewati batas tanah.
Terkadang ada saja kejadian tetangga melampaui batas tanah sehingga memakan tanah yang dimiliki seseorang. Hal ini bisa menimbulkan perselisihan, apalagi kalau pemilik tanah tidak tahu dengan jelas batas tanahnya.
Jika pemilik tanah mengalami perselisihan dengan tetangga soal batas tanah, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengatasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah
Inilah cara melawan tetangga yang melanggar batas tanah.
1. Pastikan Batas Tanah dan Mediasi
Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, pernah mengatakan masyarakat bisa memastikan batas tanah yang dimiliki dengan sertifikat hak milik (SHM) maupun surat girik. Dua dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Guna memastikan batas tanah kan didahului kepemilikan hak, dasarnya ada dua itu buktinya terkait apakah dia sudah sertifikat atau belum sertifikat. Kalau memang posisi kepemilikan tanah belum sertifikat, maka yang dipakai itu batas patok terakhir yang mana patok tanah itu," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
"Guna memastikan tanah itu berdasarkan bukti kepemilikan. Kepemilikan itu didahului oleh bukti surat dan bukti fisik. Bukti surat itu diakui oleh pemerintah ada dua hal, yaitu bukti surat melalui girik, yang kedua yang sudah sertifikat," tambahnya.
Pihak yang terkait bisa melakukan mediasi bersama aparatur pemerintah di Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan. Sebab, kepala desa yang mempunyai peta bidang tanah.
"Memastikan batas tanah tersebut dilihat kembali batas tanah dia apakah batas tanah yang diakui oleh tetangga kemudian diperiksa atau bukti sertifikat. Kedua, apabila tetangga mengambil batas tanah tersebut, maka itulah masuk dalam sengketa kepemilikan jatuh kepada batas," jelasnya.
2. Selesaikan Melalui Peradilan
Kalau langkah mediasi tidak bisa menyelesaikan masalah, korban bisa menguji kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Umum bagi yang belum mendaftarkan kepemilikan tanah. Sementara itu, pemilik yang sudah punya SHM bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Apabila terjadi benturan batas yang sudah ada, maka itu dapat diuji melalui peradilan umum, yaitu peradilan perdata," kata Rizal.
"Kalau tanah yang sudah bersertifikat kita berlawan dengan negara, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," sambungnya.
Pelanggar batas tanah bisa dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Belum terjual juga dia (pelaku) sudah ambil hak orang lain (korban). Jadi pelaku bisa dijerat pasal pidana dan bisa dilakukan gugatan perdata," tegasnya.
Rizal menyebut hukum yang mengatur tentang penggeseran batas tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP. Seseorang yang melakukan penggeseran batas tanah dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Penggeseran batas tanah bisa berupa membangun sesuatu di atas tanah atau ada aktivitas fisik yang mengambil hak orang lain. Kemudian, korban yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.
Korban bisa menuntut pelaku untuk mengembalikan kondisi tanah seperti semula atau meminta ganti rugi. Nominal ganti rugi dihitung berdasarkan luas tanah yang diserobot serta harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang diserobot.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)