Punya Hak Tanah Vs Hak Bangunan, Siapa Lebih Berkuasa Atas Properti?

Punya Hak Tanah Vs Hak Bangunan, Siapa Lebih Berkuasa Atas Properti?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 03 Feb 2025 15:15 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Hak Atas Tanah dan Bangunan Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Status kepemilikan properti bisa menimbulkan pertikaian ketika melibatkan beberapa pihak. Satu pihak bisa mengklaim memiliki hak atas tanah, sementara pihak lain mempunyai hak atas bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

Kondisi seperti ini bisa terjadi dalam perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak lain misalnya penyewa yang membuat bangunan. Lalu, suatu ketika bisa terjadi pertengkaran soal kepemilikan tanah.

Lantas, siapakah yang lebih berhak atas tanah itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan kepemilikan hamparan tanah yang kosong dibuktikan dengan hak atas tanah berupa sertifikat. Sementara membuat bangunan di atasnya membutuhkan persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan adanya sertifikat hak atas tanah sebagai syarat mutlak.

"Hak atas bangunan cuma dulu IMB (izin mendirikan bangunan), PBG sekarang ini hanya itu yang dia punya yang punya bangunan. Dia nggak bisa memiliki hak atas tanah, tidak punya hak," ujar Rizal kepada detikProperti, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

Rizal mengatakan biasanya pemilik bangunan di atas tanah orang lain merupakan hasil dari kerja sama bisnis, seperti perjanjian sewa ataupun bagi hasil. Misalnya bangunan tersebut berupa ruko.

Apabila pemilik tanah dan pemilik bangunan bertengkar atas kepemilikan dan hak properti tersebut, maka harus merujuk pada perjanjian awal antara keduanya. Jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan sendiri, solusinya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Guna memastikan kepemilikan hak atas tanah maka memang jalan satu-satunya ke pengadilan perdata karena pengadilan perdata itu bagian dalam memastikan kepemilikan tanah," ucapnya.

Ia mengatakan perjanjian sewa tanah hingga membuat bangunan memiliki batas waktu sewa. Setelah masa sewa atau kerja sama berakhir, maka bangunan tersebut tidak beralih menjadi punya sang pemilik tanah, melainkan akan dibongkar.

Jika proses pembongkaran menghadapi kendala lantaran pemilik bangunan tidak setuju, perkara tersebut dapat diuji di pengadilan. Sebab, pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan dengan syarat perjanjian sudah berakhir atau ada putusan pengadilan.

Sebelumnya diberitakan seorang pria paruh baya mengamuk hingga melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuah bangunan tua di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut bermula dari masalah saling klaim hak tanah.

Dilansir dari detikNews, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan kedua belah pihak sama-sama mengklaim hak tanah dan bangunan yang dirusak tersebut. Polisi pun telah turun tangan dan melakukan mediasi.

"Jadi ini konflik tanah, dua-duanya merasa memiliki hak yang kuat. Ya mereka mengklaim dua-duanya memiliki hak atas tanah tersebut. Yang satu memiliki hak atas bangunan, yang satu mengklaim hak atas tanah itu, masih berkonflik," ujar Kukuh saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Polisi menyarankan keduanya menyelesaikan konflik kepemilikan bangunan dan tanah tersebut di pengadilan. Polisi juga mempertahankan status quo atas bangunan tersebut.

"Setelah dilakukan berbagai upaya mediasi, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Kukuh dalam keterangan seperti dikutip detikcom dari IG resmi Polsek Tambora, Sabtu (1/2).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads