×
Ad

Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut di 2027!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 01 Okt 2026 06:09 WIB
Ilustrasi rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Habib Farindra
Jakarta -

Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Masyarakat yang mau membeli rumah bisa bebas pajak 100 persen di 2027.

"Kemudian untuk industri properti, PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

Insentif ini berlaku pada pembelian rumah yang harganya sampai Rp 2 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pembelian rumah Rp 5 miliar, nantinya Rp 2 miliarnya akan bebas pajak.

"Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut," lanjutnya.

Ini bukanlah aturan baru. Pemerintah telah memberlakukan keringanan pajak pembelian rumah sejak 2023, kemudian berlanjut di 2024 hingga 2026. Kebijakan ini memberikan pengaruh besar pada jumlah penjualan tahunan, baik rumah tapak dan hunian vertikal. Hal ini tidak hanya mempermudah konsumen, tetapi pengembang juga banyak terbantu karena pasokan unitnya bisa cepat terserap.

Jika melihat dari aturan yang berlaku di 2026, salah satu syarat untuk mendapatkan insentif pembebasan pajak adalah rumah yang dibeli harus dalam keadaan sudah selesai dibangun dan siap huni.

Ini adalah langkah pemerintah untuk mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah dengan cara meringankan beban pembayaran. Sebab, saat membeli rumah ada biaya pokok, uang muka, bunga jika dibayar dengan kredit, lalu biaya mengurus sertifikat saat balik nama, dan masih banyak lagi. Dengan diberikan pajak gratis, masyarakat bisa menghemat hingga Rp 220 juta, menurut laman Pajakku.




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork