Paguyuban Konsumen LRT City: 329 Unit Minta Refund, 29 Mau Lanjut

Paguyuban Konsumen LRT City: 329 Unit Minta Refund, 29 Mau Lanjut

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 01 Okt 2026 18:17 WIB
Apartemen LRT City Ciracas
Apartemen LRT City Ciracas. Foto: Ilham Fikriansyah
Jakarta -

Paguyuban Korban LRT City telah mendata aspirasi konsumen yang meminta uangnya dikembalikan (refund) atau menunggu pembangunannya diselesaikan.

Konsumen yang ikut dalam pendataan ini berasal dari proyek LRT City Ciracas, LRT City Tebet, LRT City Cibubur, Oase Park, Grand Central Bogor, LRT City Bekasi - Green Avenue, Adhi City Sentul Tahap 1 dan Tahap 2, serta Cisauk Point.

Berdasarkan hasil pendataan aspirasi yang berlangsung 19-25 September 2026 melalui Google Form, didapati ada 329 unit yang pembelinya meminta refund. Sementara itu, 29 unit, pembelinya bersedia menunggu hingga unit rampung. Setiap respons dalam pendataan ini mewakili satu unit, bukan per orang. Sebab, ada konsumen yang membeli lebih dari 1 unit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 29 respons yang memilih menunggu pembangunan selesai, 28 respons mencantumkan batas kesediaan menunggu dua tahun dan satu respons mencantumkan empat tahun. Terdapat pula satu respons yang memilih menunggu, tetapi menuliskan "refund uang" pada kolom kompensasi. Pilihan akhir untuk unit tersebut perlu dikonfirmasi kepada konsumen yang bersangkutan," tulis keterangan pada laporan hasil pendataan Paguyuban Korban LRT City, dilihat detikcom, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil pendataan, didapati sebanyak 222 unit membeli menggunakan skema Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Namun, tidak semuanya melunasi cicilan karena pembangunan tiba-tiba bermasalah sehingga membuat konsumen ragu untuk melanjutkan. Dari 222 unit, hanya 13 yang telah lunas membayar. Sementara, 109 unit masih terus mencicil dan 100 unit sudah setop membayar.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, ada konsumen yang membeli unit dengan membayar cash keras maupun dicicil bertahap langsung kepada pengembang. Diharapkan setiap kelompok mendapatkan cara penyelesaian yang sesuai.

Konsumen yang meminta refund berharap dana yang dikembalikan bukan hanya mencakup biaya pokok saja, tetapi termasuk denda dan nilai kerugian tambahan berdasarkan perjanjian dan bukti masing-masing unit.

"Kami meminta perhatian khusus bagi seluruh konsumen yang menggunakan pembiayaan bank, baik melalui bank Himbara maupun bank di luar Himbara, termasuk bank swasta. Setiap bank dapat memiliki prosedur berbeda dalam persetujuan penyelesaian, perhitungan pelunasan, restrukturisasi, dan pelepasan jaminan. Karena itu, pengembang perlu berkoordinasi dengan masing-masing bank dan menyampaikan skema penyelesaian tertulis kepada setiap konsumen," tulis dalam keterangan.

Unit yang telah dibayar cash keras diminta dapat dikembalikan seluruhnya tanpa tahapan penyelesaian pinjaman bank. Sementara itu, unit yang angsuran banknya telah berhenti dibayar memerlukan penanganan tunggakan, denda, penagihan, dan status kredit melalui kesepakatan tertulis yang melibatkan bank terkait.

Ada pun, total dana yang sudah dibayarkan untuk membeli 329 unit yang pembelinya minta refund adalah Rp 158,44 miliar. Angka ini merupakan penjumlahan isian per unit, belum merupakan nilai klaim final yang diverifikasi. Dana yang telah dibayar, saldo pinjaman, biaya tambahan, dan kompensasi perlu diperiksa per unit agar tidak terhitung ganda.

Kemudian, untuk 29 unit yang diharapkan segera diselesaikan, konsumen menunggu jadwal penyelesaian dan serah terima yang pasti, laporan kemajuan berkala, serta kompensasi selama unit belum dapat digunakan. Beberapa dari mereka juga meminta bantuan biaya hunian, subsidi angsuran atau bunga, pembebasan IPL, atau fasilitas pinjam pakai.

Dalam laporan tersebut juga disampaikan keinginan dari konsumen untuk dibentuk posko bersama penyelesaian konsumen yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP BUMN, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Commuter Properti Tbk., dan Danantara Indonesia, serta bank pembiayaan terkait, baik bank Himbara maupun bank di luar Himbara.

Paguyuban Korban LRT City memberikan tenggat waktu kepada pemerintah, pengembang, dan perbankan untuk menyampaikan keputusan final mengenai skema penyelesaian pada 10-15 Oktober 2026.

Di dalamnya harus memuat soal pilihan, jadwal, dan prosedur penyelesaian per unit. Lalu, kepastian pendanaan dan pembayaran, mencakup sumber, kecukupan, dan pengamanan dana pembangunan, refund, serta kompensasi. Kejelasan status tanah dan hak kepemilikan, khususnya LRT City Tebet. Perlindungan hak dalam kesepakatan penyelesaian hingga kepastian pembentukan posko bersama.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads