Pemerintah berencana menaikkan batas gaji maksimal penerima KPR subsidi menjadi Rp 17 juta. Kabar ini disambut baik oleh pengembang rumah subsidi.
Menurut Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan, kenaikan batas gaji tersebut mendorong lebih banyak masyarakat untuk membeli rumah. Tak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat berpenghasilan tanggung atau kelas menengah juga berkesempatan mendapatkan subsidi.
"Kami menyambut dengan sangat antusias karena ada pasar baru. (Kebijakan ini) membuka pasar lebih luas dan relaksasi ini mendorong yang (masyarakat kelas) menengah ini (untuk beli rumah harganya) sampai Rp 500 juta," kata Deddy kepada detikProperti, Kamis (1/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi ada bunga subsidi sebesar 6 persen, tentu masyarakat akan lebih tertarik untuk membeli rumah dengan lebih terjangkau.
Selain itu, ia menilai kebijakan ini tidak akan mengakibatkan tumpang tindih dalam penyaluran rumah subsidi. Akan terjadi segmentasi di pasar dengan sendirinya. Masyarakat yang berpenghasilan lebih tinggi akan menyasar harga rumah lebih mahal. Pemerintah pun sedang mendorong penyediaan rumah dengan harga lebih tinggi seperti saat ini ada rusun subsidi.
"Kalau buat masyarakat menengah pasti kita akan lihat. Orang mau beli juga kan lihat rasio gajinya. Saya yakin yang rumah gaji Rp 17 juta-an, dia nggak mungkin atau jarang mau beli rumah yang harga Rp 166 juta. Dia pasti cari yang harga mungkin Rp 250-500 juta," katanya.
Menurutnya, akan ada segmentasi baru untuk hunian sekitar Rp 500 juta. Oleh karena itu, gaji yang lebih tinggi diakomodir sehingga dapat menjangkau harga properti tersebut.
Meski demikian, Deddy masih menanti kejelasan peraturan yang lebih lengkap. Perlu dipikirkan akan ada klasifikasi segmen, mekanisme, maupun kategori produk rumah subsidi baru.
Baca juga: Batas Gaji buat KPR Subsidi Jadi Rp 17 Juta! |
Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna juga menyambut gembira wacana tersebut. Karena konsumen akan lebih tertarik membeli rumah subsidi dengan kemudahan bunga subsidi sebesar 6 persen.
"Mereka diuntungkan, coba kalau komersil harga Rp 500 juta itu bunganya bisa sampai 12-13 persen. Artinya dengan penetapan ini merupakan angin segar bagi para konsumen," ucapnya.
Apalagi bunga KPR komersial bersifat fluktuatif mengikuti gejolak ekonomi. Sedangkan, bunga KPR subsidi umumnya bersifat tetap sampai akhir masa kredit.
Dengan adanya kebijakan ini, dari sisi pengembang tidak akan melakukan perubahan terlalu signifikan dalam pembangunan rumah. Pengembang hanya membuat rumah dengan tampilan fasad yang lebih menarik bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan program bantuan di bidang properti untuk kuartal IV 2026. Salah satunya dengan meningkatkan batas maksimal penghasilan penerima bantuan KPR bersubsidi menjadi Rp 17 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan kali ini menargetkan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan batasan gaji hingga Rp 17 juta. Kelompok itu bisa mendapatkan bunga KPR hanya 6 persen. Program ini sebelumnya pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetapi memiliki usaha (UMKM).
"Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2026).
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada KPR subsidi, tetapi ketentuan bunganya sebesar 5 persen buat rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun (rusun). Kali ini bunga dinaikkan angkanya. Adapun nilai rumah yang dapat dibeli menggunakan KPR subsidi sampai dengan Rp 500 juta.
(dhw/das)
