Pengamat properti menilai kebijakan pemungutan pajak untuk rumah kontrakan sebaiknya hanya menyasar segmen atas saja. Jika semua segmen dikenakan justru akan membebankan pemilik kontrakan yang pendapatannya kecil.
Menurut pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto pemerintah perlu membedakan dua tipe properti sewa, yakni komersial dan marginal.
Pengusaha skala komersial atau profesional adalah seseorang yang menjalankan sewa dengan kondisi properti lebih terstruktur dan menawarkan banyak kelebihan, mulai dari tersedianya perabotan, perlengkapan, dan fasilitasnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jenis yang termasuk dalam skala ini adalah apartemen service, vila, hingga bungalow.
Tempat tinggal sewa tersebut memang ditujukan untuk kelas atas karena dari segi lokasi juga strategis. Steve mengatakan properti tersebut umumnya berada di area wisata, resort, atau pusat aktivitas warga asing.
"Di situ ada banyak pabrik, Penanaman Modal Asing (PMA), banyak perkantoran, ada sekolah internasional. Biasanya itu neighborhoodnya atau lingkungannya itu grade A. Grade B jarang lah, grade A. Jadi harga propertinya mungkin sekitar Rp 30-60 juta per meter meter. Harga Rp 50-150 juta per meter meter yaitu sebagai benchmark lah," terang Steve kepada detikcom pada Sabtu (8/8/2026).
Sementara itu kelas marginal itu kebalikannya, seperti kontrakan petakan, kos-kosan, atau rumah singgah yang harganya terjangkau.
Jenis properti sewa yang seharusnya pajaknya diburu pemerintah adalah yang komersial tadi karena jika dilihat dari pemasukan per unitnya juga besar.
"Jadi kita perlu membedakan antara properti sewa marginal sama properti sewa yang profesional dan komersial. Kalau yang marginal saya rasa nggak tepat sasaran, karena saat ini banyak rakyat Indonesia yang nggak bisa beli rumah, bahkan banyak rakyat Indonesia yang nggak bisa nyicil rumah, KPR-nya mandek, cicilan KPR-nya mandek," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat properti sekaligus CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, yang mengatakan segmen yang harusnya dikejar pajaknya adalah kelas atas. Selain itu, bisa juga dilihat dari jumlah kontrakan yang dikelola dan besar penghasilan.
"Memang ini menimbulkan kebanyakan yang tidak setuju. Meskipun aturan ini bukan terbilang baru karena aturan sudah ada terkait Pph (Pajak Penghasilan). Namun momentumnya yang kurang tepat. Apalagi (jika) diterapkan ke semua kalangan, karena kontrakan juga relatif marginnya kecil dan harus dilihat skala kontrakannya," ujarnya.
Pemerintah juga tidak bisa memaksa menarik pajak ke seluruh pemilik kontrakan karena akan timbul efek domino baik ke pemilik kontrakan, penyewa yang sedang tinggal di sana, dan masyarakat yang mencari tempat tinggal sewa.
"Jika dipaksakan pun nantinya biaya itu malah dibebankan ke penyewa dan membuat daya beli semakin turun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara 2027, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.
Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.
Simak Video "Kesaksian Ketua RT soal Kontrakan yang Jadi 'Gudang' Sabu di Ciledug"
(aqi/abr)