Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Dalam kebijakan pendapatan negara, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menjelaskan saat ini beberapa orang ada yang memiliki banyak rumah, tetapi beberapa unit disewakan atau dikontrakan, bukan ditempati. Pemerintah melihat sebuah peluang untuk mengambil pajak di bisnis properti satu ini.
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana ini bagian dari perluasan pemungutan pajak bagi kelompok dan sektor yang belum optimal penyerapannya.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," terangnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan perpajakan pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi.Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutup Rofyanto.
Selain mengenakan pajak, Rofyanto menyampaikan pada 2027 program-program pemerintah berupa subsidi kepemilikan rumah juga akan tetap jalan. Subsidi ini terdiri dari pemberian uang muka atau down payment (DP) kecil dan KPR subsidi.
"Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah. Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau," ungkapnya.
(aqi/das)
