Kabar pemerintah hendak mengenakan pajak pada usaha rumah kontrakan bisa berdampak buruk bagi pengusaha dan penyewa. Salah satu dampaknya adalah harga sewa terancam naik.
Menurut salah satu pemilik kontrakan 13 pintu di Depok Hamas (Nama disamarkan) tidak mungkin dirinya menanggung pajak tambahan dari keuntungan yang didapat. Meskipun kontrakannya banyak tetapi sewa hanya Rp 800 ribuan sehingga tidak mungkin menutupi.
Keuntungan dari satu pintu juga harus untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya air, dan perawatannya. Belum lagi ada penyewa yang tidak bisa membayar sewa tepat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"β Kalau ada pajak, uang sewa akan naik," ungkapnya kepada detikcom pada Jumat (7/8/2026).
Ia berharap pemerintah tidak mengenakan pajak ke bisnis rumah kontrakan. Pasalnya keuntungannya tidak banyak. Lalu, dari sisi penyewa juga tidak bisa membayar mahal-mahal. Kebanyakan dari mereka mencari harga yang murah.
"Jangan diadakan pajak, tidak semua hal harus dipajakan. Banyak pesaing dan terkadang harga tidak masuk di pencari kontrakan karena biasanya dicari bagus tapi murah," terang Hamas yang sudah menjalankan bisnis ini sejak 1980-an.
Hal senada juga diungkapkan oleh Helma (Nama disamarkan) seorang pemilik kontrakan 3 pintu di Cilandak. Ia baru membuka usaha ini sekitar 2023 dan hingga saat ini masih sulit untuk mempertahankan uang sewanya karena banyak penyewa yang menawar.
Jika benar rumah kontrakan akan dipungut pajak, mau tidak mau Helma akan menaikkan uang sewa. Sebab saat ini tanggungannya sudah cukup besar dari uang sewa Rp 1,6-1,8 juta, yakni membayar uang air, perawatan, hingga kerusakan yang terjadi. Belum lagi jika ada yang telat bayar.
"Saya akan berterus terang kepada yang ngontrak. 'Ini saya naikin bagaimana? Soalnya kan ini dikenakan pajak. Saya juga dikenakan pajak ini untuk usaha saya rumah kontrakan'. Saya tanyain juga pasti saya tawarin, nggak mungkin saya naik-naik sepihak aja, nggak mungkin. Saya jelasin dulu lah lebih enak dijelasin kan," ujar Helma.
Lalu, pemilik kontrakan 30 pintu di Muara Enim, Sumatera Selatan, Ebi (Nama Disamarkan) juga mengakui hal yang sama. Sebelum ada kabar ini saja, kontrakannya sudah dikenakan pajak 7 persen karena kebijakan pemerintah daerah untuk penginapan lebih dari 10 pintu dan itu dibayar dari keuntungan yang didapatnya.
Tidak mungkin jika ada pajak lain dan dia harus menanggung dari keuntungan. Ia justru merugi nantinya.
Selain tanggungan pajak, ia juga menanggung biaya operasional seperti gaji pegawai, bersih-bersih, pemasaran, biaya air, hingga perawatan bangunan. Bisa bertahan selama 4 tahun belakang ini, menurutnya sudah baik. Sebab sejak dibuka pada 2022, baru 2 tahun belakangan ini okupansinya mencukupi. Saat ini 40 persen unit sudah terisi.
"Untuk operasional per bulan. Untuk operasional per bulan cukup lah. Saya juga udah dapat keuntungan, cuma ya terbatas sih. Cuma sekedar bertahan. Kalau untuk pengembangan saya agak susah," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara 2027, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.
Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.
(aqi/das)
