Kementerian Keuangan berencana membidik pengenaan pajak pada rumah-rumah kontrakan. Meskipun belum dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pajaknya, beberapa pemilik kontrakan mengaku keberatan perihal rencana ini.
Seorang pemilik kontrakan 3 pintu di Cilandak, Helma (nama disamarkan) mengaku tidak setuju jika ada pengenaan pajak untuk bisnis kontrakan. Menurutnya yang pantas ditarik pajak adalah usaha-usaha penyewaan properti kelas atas yang dari segi biaya sewanya tinggi dan keuntungannya besar.
Jika menarik pajak kepada semua pelaku bisnis kontrakan, terutama seperti dirinya yang hanya mengelola di bawah 5 unit tentu memperburuk pemasukannya. Pasalnya lokasi kontrakannya bukan di tengah kota dan penyewanya bukan kelas atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrakan yang dikelolanya hanya sepetak dan setiap ada penyewa selalu ditawar rendah dari harga yang sudah ditetapkan. Ia merasa kurang tepat jika bisnis kecil miliknya juga dikenakan pajak.
"Nggak setuju sih, nggak setuju sih. Maksudnya gini, itu kan istilahnya itu kampung (lokasi kontrakan) gitu lho. Bukan tempat yang elite untuk dikenakan pajak, tempat yang mewah, bukan. Cuma biasa aja gitu, lho. Cuma seandainya kalau mau dikenakan pajak dilihat dari lingkungannya dulu deh," kata Helma kepada detikcom pada Jumat (7/8/2026).
Bahkan kontrakannya saat ini bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah DKI Jakarta karena termasuk rumah untuk masyarakat kelas bawah.
Biaya kontrakan miliknya pun tidak mahal. Ia mematok Rp 1,6-1,8 juta, tetapi oleh penyewa saat ini ada yang ditawar sampai Rp 500 ribu. Ia mengaku sulit mematok harga tinggi karena pasar juga mencari hunian murah tetapi dengan spesifikasi rumah bagus. Jika ada pengenaan pajak keuntungannya semakin kecil.
"Walaupun dikenakan pajak, saya keberatan. Nggak seberapa keuntungannya," tuturnya.
Pemilik kontrakan lainnya, Hamas (Nama disamarkan) juga mengaku keberatan dengan kabar pengambilan pajak dari bisnis kontrakan. Pasalnya pemasukan per bulan tidak pasti, masih ada penyewa-penyewa yang tidak bisa membayar tepat waktu.
"Memberatkan ya di era sekarang yang apa-apa kesulitan harus dikenakan pajak sangat memberatkan, soalnya tanpa pajak aja bayarnya masih ada yang telat bahkan sampe 2-3 bulan baru dibayar," ungkap Hamas, pemilik kosan 13 pintu di Depok.
Belum lagi kondisi pasar yang kebanyakan menginginkan hunian murah. Padahal kontrakan miliknya sudah sangat murah Rp 800 ribu per bulan. Jika nanti ada pengenaan pajak di luar PBB yang biasa ia bayarkan otomatis perlu ada penyesuaian harga sewa. Namun risikonya kemungkinan semakin sulit mendapat penyewa karena kondisi pasar yang kebanyakan menginginkan hunian murah.
"Jangan diadakan pajak, tidak semua hal harus dipajakkan," tegasnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh pemilik kontrakan 30 pintu di Muara Enim, Sumatera Selatan, Ebi (Nama Disamarkan). Ia membuka kontrakan di kawasan kabupaten yang hanya mengandalkan pekerja di sekitar lokasi kontrakan. Jumlah penyewanya tidak menentu dan juga harus bersaing dengan jenis penginapan lain, baik sejenis maupun yang berbentuk hotel.
Di samping itu, pemerintah daerah setempat juga sudah mengenakan pajak sebesar 7 persen untuk usaha kontrakan yang jumlahnya 10 kamar. Jadi jika dari pusat juga hendak mengenakan pajak lagi tentu akan memberatkan.
"Itu ada pajaknya, kalau lebih dari 10 kamar itu kita kena pajak 7 persen, pajak daerah. Jadi kalau untuk wacana pemerintah mengenakan pajak nantinya, sebenarnya sih ya gimana ya, kalau untuk kondisi saat ini kan, okupansi kan lagi agak drop, jadi kalau pemerintah menerapkan pajak lagi, kayaknya pengusaha-pengusaha ini bakal agak berat juga," ungkapnya.
Tantangan lain dalam menjalankan bisnis kontrakan ini adalah dalam penggunaan air dan listrik. Ebi mengungkapkan tarif per pintu itu sekitar Rp 2 juta per bulan dengan listrik terpisah. Jika ingin sepaket, penyewa perlu menambahkan Rp 200 ribu per bulan. Sementara untuk biaya air ditanggung olehnya.
"Kalau dibebankan pajak lagi sebenarnya agak keberatan juga dengan kondisi sekarang. Apalagi support dari pemerintah juga kurang," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.
Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).
"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.
(aqi/das)
