Minta Pajak Kontrakan Tak Diterapkan, Pengusaha: Untung Nggak Seberapa

Minta Pajak Kontrakan Tak Diterapkan, Pengusaha: Untung Nggak Seberapa

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 08 Agu 2026 15:52 WIB
Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Ilustrasi pajak rumah. Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Jakarta -

Rumah kontrakan kabarnya akan dikenakan pajak. Namun, rincian mekanismenya belum diberitahukan.

Meski begitu, ini menjadi alarm bagi pengusaha kontrakan. Pasalnya keuntungan dari bisnis kontrakan tidak sebesar penjualan rumah baru. Bahkan saat ini masih ada harga sewa yang di bawah Rp 1 juta per bulan.

Menurut salah satu pemilik kontrakan 30 pintu di Muara Enim, Sumatera Selatan, Ebi (Nama Disamarkan) pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada pelaku usaha terutama yang baru memulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisnisnya saat ini sudah berjalan sejak 2022 dan baru 2 tahun belakangan ini cukup ramai mengingat tempatnya bukan di kota besar. Di saat bisnisnya sudah meningkat ia ingin sekali melebarkan usahanya menjadi 50 pintu tetapi terkendala dana. Ia kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank dengan jumlah besar.

Sementara kalau mengandalkan dari penghasilan sehari-hari tidak semua unit bisa disewakan Rp 2 juta per bulan. Ada beberapa yang disewakan mulai dari Rp 200 ribu per hari demi meningkatkan okupansi.

ADVERTISEMENT

Di luar wacana pajak yang baru-baru ini disebutkan, ia sudah menanggung pajak daerah sebesar 7 persen karena memiliki kontrakan lebih dari 10 unit. Ia merasa tidak akan sanggup jika akan ada kebijakan pajak lainnya. Ia berharap pemerintah bisa lebih mendorong bisnis properti berkembang dibandingkan membebankan pajak yang justru memberatkan.

"Untuk pengenaan pajaknya, untuk kondisi sekarang sih mungkin bisa ditunda dulu atau apa insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk kami, pengusaha-pengusaha UMKM ini? Apa kemudahan dalam akses untuk pengembangan usaha, atau untuk bertahan dengan kondisi semakin banyak juga (pesaing) dan dengan fasilitas yang mungkin lebih baik, lebih bagus," ujarnya saat dihubungi detikcom pada Jumat (7/8/2026).

Ia membuka kontrakan di kawasan kabupaten yang hanya mengandalkan pekerja di sekitar lokasi kontrakan. Jumlah penyewanya tidak menentu dan juga harus bersaing dengan jenis penginapan lain, baik sejenis maupun yang berbentuk hotel.

Hal yang sama juga dirasakan oleh pemilik kontrakan 3 pintu di Cilandak, Helma (Nama disamarkan). Kontrakan yang dimilikinya hanya mematok Rp 1,6-1,8 juta per bulan. Bentuknya rumah sepetak dan ada satu yang terdiri dari 2 lantai. Lokasinya juga tidak berada di kota, melainkan di tengah permukiman penduduk.

Ia telah memulai usaha ini sejak 2023. Kontrakannya ini merupakan rumah warisan yang kemudian disekat-sekat menjadi 3 rumah dengan biaya renovasi pada saat itu ratusan juta rupiah. Selama 3 tahun menjalani bisnis, ia mengaku belum sepenuhnya balik modal.

Beruntungnya bisnisnya ini bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pemerintah DKI Jakarta karena termasuk rumah untuk masyarakat kelas bawah. Namun, ia tetap menanggung biaya air, perawatan, kerusakan, dan sebagainya.

Adanya kebijakan hendak memungut pajak kontrakan tentu akan berpengaruh pada penghasilan bersihnya. Menurutnya seharusnya pajak kontrakan dikenakan pada pengusaha rumah sewa kelas atas.

"Walaupun dikenakan pajak, saya keberatan. Nggak seberapa keuntungannya," tuturnya.

Lalu, Hamas (Nama disamarkan) yang sudah menjalankan bisnis kontrakan sejak tahun 80-an mengaku keberatan jika pemerintah hendak mengenakan pajak. Saat ini ia sudah membayar PBB secara rutin.

Apabila ada pajak lainnya yang harus dibayar, mau tidak mau biaya sewa harus naik. Namun, itu bukan keputusan yang tepat karena persaingan pasar sudah sulit. Penyewa saat ini menginginkan hunian yang super murah, tetapi kondisinya masih layak dan nyaman.

Oleh karena itu, kontrakannya saat ini bertahan di Rp 800 ribu per bulan. Meskipun sudah rendah masih saja ditemukan penyewa yang tidak bisa membayar tepat waktu.

"Saya sebagai yang punya mencoba untuk memahami kondisi ekonominya aja asal sebelumnya sudah konfirmasi, gimana kalau ada pajak apa makin banyak tunggakannya," tutur Hamas

Beban pajak yang ingin dilakukan pemerintah, kata Hamas, nantinya bukan hanya merugikan pemilik, tetapi penyewa karena biaya tersebut karena harga sewa yang pasti naik.

"⁠Kalau ada pajak, uang sewa akan naik," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengungkapkan dalam kebijakan pendapatan negara, rencananya sasaran pemungutan pajak akan diperluas, salah satunya diambil dari pemilik rumah kontrakan.

Sebab, memang ada beberapa kelompok dan sektor yang serapan pajaknya dinilai belum optimal penyerapannya. Hal ini ia ungkapkan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 - "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", pada Kamis (6/8/2026).

"Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," kata Rofyanto.



(aqi/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads