Pemerintah berencana menyalurkan kembali rumah subsidi sitaan bank ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah dilakukan perbaikan. Kebijakan ini dinilai positif, tetapi perlu ada perhatian terhadap kondisi bangunan.
Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menilai rencana tersebut cukup positif, karena memanfaatkan aset rumah subsidi yang sudah tidak produktif. Apalagi dengan begitu, stok perumahan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa bertambah.
Meski demikian, ia menekankan perlu ada standar kelayakan untuk memastikan rumah tersebut dijual kembali dalam keadaan layak huni. Jangan sampai masyarakat yang membeli nantinya mendapatkan rumah yang rusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus menetapkan standar kelayakan yang sama ketatnya dengan rumah subsidi baru. Supaya orang yang beli itu juga nggak merasa beli barang yang sudah rusak atau tidak layak," kata Ferry kepada detikProperti, Rabu (23/9/2026).
Terpisah, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengungkapkan hal senada. Rencana ini bisa menjadi langkah mengoptimalkan penggunaan rumah subsidi yang tidak dihuni karena kredit macet.
Namun, harus ada persiapan untuk memperbaiki rumah beserta lingkungannya. Pemerintah juga dapat mengkaji penyebab rumah tersebut ditinggalkan pemilik lama.
"Rumah-rumah yang rusak harus juga disiapkan anggaran perbaikanya. Supaya hal ini tidak terulang, maka proyek tersebut harus coba dikaji masalahnya kenapa banyak yang kredit macet, apakah karena jauh, sulit akses, dan lain-lain. Agar kualitas rumah yang ada memang layak untuk dijual lagi," ucap Ali.
Sementara itu, kontraktor dari Rebwild Constructions, Wildan, menilai rumah subsidi memang harus diperbaiki sebelum dijual kembali. Sebab, banyak rumah subsidi mengalami kerusakan setelah beberapa lama dibangun.
"Kalau ngomong layak huni, (rumah subsidi) aslinya layak huni. Cuma dia akan ada kerusakan yang muncul mungkin dalam 1 atau 2 tahun. Contohnya temboknya retak, terus mungkin atapnya rusak," katanya.
Ia menjelaskan rumah subsidi biasanya dibangun dengan memilih material bangunan paling murah serta komposisinya tidak seperti rumah komersial. Hal ini membuat kualitas bangunan kurang kuat atau tak tahan lama.
Perbaikan rumah subsidi dapat dilakukan penguatan struktur, perbaikan dinding, hingga perbaikan fasad. Perlu dicek kembali apa saja yang membutuhkan perbaikan agar disesuaikan. Namun kalau kondisi rumah benar-benar buruk, bisa sampai perlu dibangun kembali.
"Idealnya seperti itu (rumah subsidi) dirobohin, bangun ulang," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Mortar Indonesia sekaligus praktisi konstruksi Taufiq Hidayat mengatakan menjual rumah subsidi bekas perlu ada tahap pengecekan kondisi kelayakan hunian. Fungsinya untuk mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki sebelum dijual kembali.
"Kerusakan itu bukan bersifat menyebabkan rumah itu runtuh. Paling misalnya catnya pudar, kotor, kuncinya sudah nggak berfungsi karena enggak ada yang merawat. Kalau seperti itu, harus diganti. Kalaupun nanti mau dijual lagi, harus dicek lagi dan kondisinya harus dibuat layak kembali," ucap Taufiq.
Ia pun menegaskan rumah subsidi seharusnya mampu bertahan lama dan kondisinya bagus asalkan dibangun sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Hal itu tentu dibarengi dengan upaya pemilik merawat bangunan.
Akan tetapi, ada banyak oknum pengembang yang nakal, mereka tidak teliti dan tak mengikuti standar bangunan. Spesifikasi material dikurangi sehingga berdampak pada kualitas bangunan.
"Kalau developernya nakal, ya nyolong-nyolong spek sehingga bangunannya nggak kokoh. Tapi yang saya tahu, kalau spek rumahnya harus memenuhi standar minimal, ya harus kokoh," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah punya rencana menjual kembali rumah subsidi bekas kepada MBR. Rumah tersebut merupakan aset yang disita oleh bank karena pemilik lama mengalami gagal bayar kredit pemilikan rumah (KPR) atau tak ingin melanjutkan kredit.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menekankan rumah subsidi bekas yang dimaksud tidak serta merta langsung dijual, akan ada proses perbaikan terlebih dahulu. Dia memastikan bahwa semua rumah subsidi yang dibiayai melalui fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus layak huni.
"Nanti di-recondition (diperbaiki) kembali fisik asetnya, kemudian dijual lagi ke MBR baru dengan ID rumah yang baru. Itu akan mendukung (dan) mendorong juga realisasi penyaluran FLPP," ujar Heru kepada detikProperti, Selasa (22/9/2026).
(dhw/das)
