×
Ad

Pemerintah Lirik Tanah Wakaf buat Program 3 Juta Rumah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 10 Nov 2025 18:03 WIB
Ilustrasi Rusun Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah sedang menggodok peraturan untuk mengomersialkan atau memproduktifkan tanah wakaf. Nantinya tanah wakaf bisa dikomersialisasikan dan hasilnya dikelola oleh nazir wakaf untuk kepentingan umat.

Nah ternyata, salah satu hal yang menjadi latar belakang niatan itu juga adalah untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat melalui Program 3 Juta Rumah. Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin mengatakan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sudah berdiskusi dengan BWI terkait meningkatkan produktivitas tanah wakaf. Tanah tersebut hendak dimanfaatkan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat.

"Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR (PKP), BWI, Kemenag diskusi untuk mengoptimalkan tanah wakaf, akan dibangun rumah susun," ujar Tatang kepada detikPropert, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan pemerintah kekurangan lahan untuk membangun rumah. Sementara itu, masih ada tanah-tanah wakaf yang belum dimanfaatkan.

"Kementerian Perumahan Rakyat itu hari ini didesak untuk bangun rumah 3 juta rumah. Untuk bangun rumah kan uangnya ada, tapi lahannya nggak ada. Lahan pemerintah juga terbatas, maka dia melirik tanah wakaf. Bagi kami boleh-boleh saja," katanya.

Pihaknya mengatakan hal itu dapat dilakukan selama peruntukkan dimungkinkan untuk rumah. Kemudian, hasil keuntungannya harus ada untuk penerima manfaat wakaf.

Namun, ia menjelaskan tanah wakaf tidak boleh serta merta dibangun rumah. Melainkan tanah dibangunkan rumah susun, lalu bangunannya dapat dijual belikan kepemilikannya dengan batas waktu tertentu.

"Tanahnya wakaf, bangunannya juga diperjualbelikan. Ada investor yang membangun tanah wakaf, di atasnya dibangun apartemen. Ada kerjasama dengan nazhir yang mengelola wakaf, 60 tahun misalnya kerjasama pengolahan," jelasnya.

Unit rusun tersebut dapat dilekatkan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG Sarusun). Sertifikat ini dapat dijual belikan dan dipindahtangankan.

Kepemilikan gedung atas bangunan itu tidak selamanya alias memiliki batas waktu seperti hak guna bangunan (HGB). Jika ingin diperpanjang, perlu meminta izin kepada nazhir.

Selain itu, tanah wakaf kalau dibangun rumah hanya untuk disewakan. Rusun juga bisa dibangun untuk tujuan sewa.

Keuntungan dari jual beli bangunan maupun sewa nantinya diberikan kepada penerima manfaat untuk kepentingan sosial. Tatang mencontohkan hasil tersebut dapat diberikan kepada anak yatim, beasiswa sekolah, bahkan pembiayaan rumah masyarakat.

"Jadi nanti tanah wakaf yang menguntungkan itu, profitnya itu bisa dipakai, diberikan ke masyarakat untuk DP rumah, cicilan rumah, boleh. Nanti ada dana abadi perumahan rakyat misalnya bisa," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan rencana agar tanah wakaf bisa dikomersialisasikan. Aturan terkait hal tersebut sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN.

Nusron mengatakan, hal itu dilakukan agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan selain digunakan sebagai kepentingan sekolah maupun ibadah.

"Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP salah satunya.Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL," ujarnya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11/2025).

Apabila tanah wakaf dikomersialisasikan, misalnya dibangun gedung dan dipakai, nanti pendapatannya akan dikelola nazhir wakaf atau penerima/pengelola wakaf dari wakif untuk kepentingan umat.

"Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat," paparnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork