Bank Tanah Pastikan Tanah SHM Menganggur Tak Disita Negara, Ini Syaratnya

Bank Tanah Pastikan Tanah SHM Menganggur Tak Disita Negara, Ini Syaratnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 07 Mar 2026 09:11 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi Tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Badan Bank Tanah menegaskan tanah menganggur yang dimiliki oleh individu dan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara. Apabila belum dipakai untuk apa pun, tetapi sudah memiliki tujuan penggunaannya, tanah tersebut akan tetap menjadi milik rakyat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah San Yuan Sirait dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat.

"Kalau sudah ada SHM kan tentu tidak," katanya pada Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, untuk pengembang yang memiliki banyak aset lahan, tetapi belum semuanya dimanfaatkan untuk perumahan atau proyek apa pun, pemerintah tetap akan mengevaluasi lahan tersebut. Namun, selama mereka telah memiliki master plan atau rancangan ke depannya, status lahan akan tetap milik pengembang.

"Kalau dia memang sudah ada (master plan), kita mau bikin ini, ini, dan ini. Di tahap evaluasi (dari pemerintah) tadilah, setelah 2 tahun (tanah menganggur), (akan) dikonfirmasi kepentingannya (fungsi tanah). Kalau mereka sudah menampilkan master plan-nya, kami bikin begini, begini, begini, ya itu tidak perlu ditindaklanjuti (diambil negara)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Yuan mengatakan tanah yang berpotensi diambil negara adalah yang statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah lebih 2 tahun tidak dimanfaatkan.

"Sudah pernah dilekati hak atau hak atas tanah, misalnya HGU, HGB gitu kan. Kalau dia belum pernah ada hak atas tanah, nggak telantar kan," ujarnya.

Sebagai contoh, ada sebuah lahan yang dulunya berstatus HGU. Lalu, tanah tersebut tidak digunakan karena pemiliknya kurang modal atau meninggal dunia serta ahli warisnya tidak tahu bagaimana cara memanfaatkannya. Akhirnya lahan tersebut dibiarkan saja, tidak digunakan untuk apa pun.

Lalu, 10 tahun kemudian, mulai ada sekelompok warga yang datang ke wilayah tersebut dan membangun rumah di atas tanah tersebut itu. Bangunan yang didirikan di lahan itu statusnya memang ilegal karena berdiri di tanah HGU orang lain. Tapi pemiliknya juga tidak peduli.

Akhirnya negara turun tangan menegur pemiliknya. Menanyakan keseriusan mengurus lahan tersebut. Apabila tidak ditanggapi setelah peringatan ketiga, negara mencabut HGU tersebut dan mengambil alih kepemilikannya.

Masyarakat yang membangun rumah tadi bisa mengurus sertifikasi atau status hak kepemilikan lainnya agar tanah tersebut jelas kepemilikannya dan kembali produktif. Cara ini juga mencegah adanya kepemilikan ganda dan penggusuran mendadak.

Itu merupakan salah satu fungsi dari ambil alih tanah telantar oleh negara. Pada praktiknya, tanah tersebut bisa dialihkan untuk berbagai keperluan, seperti dibuka untuk perkebunan, sawah, area industri, dan lain-lain.

"Kan pendayagunaan tanah-tanah telantar ini, Badan Bank Tanah itu kan salah satu. Bukan satu-satunya (ada Kementerian dan Badan lain yang bisa memanfaatkan tanah telantar tersebut)," tegasnya.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads