Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan rencana agar tanah wakaf bisa dikomersialisasikan. Aturan terkait hal tersebut sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengatakan, hal itu dilakukan agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan selain digunakan sebagai kepentingan sekolah maupun ibadah.
"Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat,kita terbitkan PP salah satunya.Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL," ujarnya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila tanah wakaf dikomersialisasikan, misalnya dibangun gedung dan dipakai, nanti pendapatannya akan dikelola nazhir wakaf atau penerima/pengelola wakaf dari wakif untuk kepentingan umat.
"Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi.Kemudian gedungnya dipakai,pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat," paparnya.
Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional dan Badan Wakaf Indonesia terkait fatwa penggunaan tanah wakaf yang dikomersialisasikan. Sebab, di antara para ulama ada dua pendapat yang berbeda.
Nusron berkata, dalam wakaf ada dua yaitu wakaf muqayyah dan ghairu muqayyad. Dilansir dari situs Muhammadiyah, wakaf muqayyad atau terikat misalnya tanah tersebut dimaksudkan untuk membangun masjid maka harus dibangun masjid. Kalau wakaf ghairu muqayyad atau tidak terikat, penggunaannya lebih fleksibel artinya bisa digunakan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas.
"Tapi ini belum jadi peraturannya. Kami lagi konsultasi dengan Dewan Syariah Nasionalsama Badan Wakaf Indonesia tentang fatwanya.Karena fatwanya di antara para ulama tentang ini pendapatnya masih beda-beda," ungkapnya.
Walau demikian, Nusron menargetkan aturan mengenai tanah wakaf yang bisa dikomersialisasikan ini bisa selesai pada akhir tahun 2025.
"Insyaallah akhir tahun jadi," tutupnya.
(abr/das)










































