Pemerintah mau membuat aturan untuk mengomersilkan tanah wakaf. Tanah tersebut berpotensi buat Program 3 Juta Rumah, yakni upaya pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin mengungkap Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berdiskusi dengan BWI untuk meningkatkan produktivitas tanah wakaf. Tanah tersebut hendak dibangun rumah susun (rusun) karena ada keterbatasan lahan pemerintah.
Namun, jika tanah wakaf dibangun rusun, apakah lahannya akan diambil alih oleh pemerintah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menjelaskan membangun rusun di atas tanah wakaf bisa saja dilakukan. Hanya bangunannya yang dijual, sedangkan tanah masih berstatus wakaf dan tidak dipindahtangankan.
"Yang bangunan gedung itu bisa di atas tanah wakaf. Tanahnya tetap wakaf, bangunan yang dibangun atas proyek produktif, nanti unit-unitnya bisa dimiliki namanya SKBG," kata Tatang kepada detikProperti, Senin (10/11/2025).
Kepemilikan atas unit rusun itu menggunakan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG Sarusun) yang sifatnya memiliki batas waktu selayaknya hak guna bangunan (HGB). Jika masa sertifikat itu sudah habis, bisa diperpanjang dengan seizin nazhir wakaf sebagai pengelola.
"Tanahnya wakaf, bangunannya juga diperjual belikan. Ada investor yang membangun tanah wakaf, di atasnya dibangun apartemen. Ada kerjasama dengan Nazir yang mengelola wakaf, 60 tahun misalnya kerjasama pengolahan," jelasnya.
Pada prinsipnya tanah wakaf itu dapat dikomersilkan dalam arti diproduktifkan. Tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk penyediaan rumah dengan ketentuan tertentu.
Ia menambahkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dibangun rumah, lalu dijual ke masyarakat. Jika ingin dibangunkan rumah, masyarakat hanya bisa menyewa.
Selain itu, bangunan komersial lain juga bisa dibangun di atas tanah wakaf, seperti ruko, gudang, dan homestay. Hal itu selama penggunaan tanah wakaf sesuai peruntukkan yang ditentukan.
"(Tanah wakaf) boleh dibangun apa saja sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan-undangan, sesuai dengan peruntukannya, (dan) menguntungkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana agar tanah wakaf bisa dikomersialisasikan. Aturan ini sedang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN. Hal itu dilakukan agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan selain digunakan sebagai kepentingan sekolah maupun ibadah.
"Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP salah satunya.Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL," ujarnya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11/2025).
Jika tanah wakaf dikomersialisasikan, misalnya dibangun gedung dan dipakai. Lalu, hasil pendapatannya akan dikelola nazhir wakaf atau penerima/pengelola wakaf dari wakif untuk kepentingan umat.
"Jadi kita bisa membuat HGB di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat," paparnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































