Pembangunan 3 Juta Rumah di Tanah Wakaf Harus Diawasi Ketat!

Pembangunan 3 Juta Rumah di Tanah Wakaf Harus Diawasi Ketat!

Wildan Alghofari - detikProperti
Selasa, 11 Nov 2025 18:02 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi (Foto: Freepik/freepik)
Jakarta -

Rencana pemerintah memanfaatkan komersialisasi tanah wakaf untuk program pembangunan 3 juta rumah, dianggap sebagai langkah yang potensial. Gagasan ini dinilai bisa membantu penyediaan hunian bagi masyarakat, asalkan pengelolaannya tetap berada di bawah pengawasan pemerintah.

Pengamat properti, Lukito Nugroho, menilai inisiatif pemerintah memanfaatkan tanah wakaf untuk program pembangunan 3 juta rumah, sebagai langkah yang menarik. Hal ini karena adanya pemanfaatan aset yang sebelumnya tidak produktif sekaligus membuka peluang penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat di kota-kota besar.

Pemilihan lahan untuk hunian yang tepat menjadi kunci keberhasilan program. Lahan yang dipilih sebaiknya sudah memiliki infrastruktur dan akses memadai, serta dukungan transportasi publik, khususnya untuk perumahan kelas menengah ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan pastinya kalau memang misal untuk rencana pembangunan 3 juta rumah, otomatis lahan-lahan yang akan dimanfaatkan seharusnya memiliki lokasi-lokasi yang baik. Jadi saya kira sih sebetulnya inisiatif yang menarik sih, dari pemerintah untuk memanfaatkan tanah wakaf untuk perumahan ya," ujar Lukito saat dihubungi detikProperti, Selasa (11/11/2025).

Peran lembaga pemerintah tetap diperlukan untuk menjamin tujuan sosial terpenuhi. Proyek di atas tanah wakaf sebaiknya tidak sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta, karena keterlibatan pengembang swasta bisa membuat proyek terlalu berorientasi pada keuntungan.

ADVERTISEMENT

Pemerintah pun tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan tanah wakaf diperlakukan setara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga pembangunan di atasnya bisa menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB). Hasil pengelolaan tetap dikembalikan kepada nazhir atau pihak penerima wakaf untuk kepentingan umat.

Dari sisi pengawasan, Lukito menilai sistem kontrol ketat dari pemerintah perlu diterapkan agar tanah wakaf tidak dialihkan atau diperjualbelikan dan penggunaannya tetap sesuai ketentuan. Mekanisme seleksi penerima manfaat juga harus jelas, sehingga rumah di atas tanah wakaf tidak dimanfaatkan untuk investasi pribadi.

Sejalan dengan itu, CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menegaskan bahwa tanah wakaf memang tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi dapat dikomersialkan dengan catatan hasil pengelolaan dikembalikan kepada umat. Bangunan di atas tanah wakaf, seperti rumah atau rumah susun (rusun), dapat dijual dengan hak kepemilikan terbatas atau disewakan, sementara tanah tetap dikelola oleh nazhir wakaf.

"Kalau diperjualbelikan tidak harus dengan skema wakaf. Tapi bila diperjualbelikan dalam waktu tertentu harusnya jadi sewa jangka panjang. Bisa saja, sebatas pemiliknya tidak berpindah tangan," ujar Ali kepada detikProperti, Senin (10/11/2025).

Namun, dampak pembangunan rumah ataupun rusun di tanah wakaf juga perlu diperhatikan. Bagi kawasan sekitar, proyek semacam itu tidak otomatis menaikkan nilai properti, namun justru bisa menurunkan citra lokasi jika tidak dikelola dengan baik.

"Pengembang rusun tidak serta merta menaikkan harga properti, namun ada risiko juga bila rusun itu untuk low income akan menurunkan image lokasi. Perlu dikaji juga siapa yang bangun dan risikonya seperti apa," katanya.

Selain hunian, Ali menilai pengembangan properti di atas tanah wakaf tidak terbatas pada rusun saja. Banyak sektor lain yang berpotensi memberikan profit besar seperti kios atau pasar modern, tergantung lokasi dan peruntukannya.

Dengan regulasi jelas, pengawasan ketat, dan pengelolaan profesional, pemanfaatan tanah wakaf dinilai bisa menjadi solusi inovatif untuk keterbatasan lahan program pembangunan hunian, sekaligus tetap memegang prinsip wakaf demi kemaslahatan umat.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin mengungkapkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berdiskusi dengan BWI untuk meningkatkan produktivitas tanah wakaf. Tanah tersebut hendak dibangun rusun karena ada keterbatasan lahan pemerintah.

"Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR (PKP), BWI, Kemenag diskusi untuk mengoptimalkan tanah wakaf, akan dibangun rumah susun," ujar Tatang kepada detikPropert, Senin (10/11/2025).

Ia menjelaskan pemerintah kekurangan lahan untuk membangun rumah. Sementara itu, masih ada tanah-tanah wakaf yang belum dimanfaatkan.

"Kementerian Perumahan Rakyat itu hari ini didesak untuk bangun rumah 3 juta rumah. Untuk bangun rumah kan uangnya ada, tapi lahannya nggak ada. Lahan pemerintah juga terbatas, maka dia melirik tanah wakaf. Bagi kami boleh-boleh saja," katanya.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads