Tahun Depan FLPP Bisa Dipakai Beli Rusun hingga Renovasi Rumah!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 05 Nov 2025 18:30 WIB
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dan Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk memperluas skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Salah satunya terkait pembiayaan rumah susun (rusun) bersubsidi.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) terdahulu terkait harga jual rumah subsidi baik tapak maupun vertikal. Mereka mengupayakan aksesibilitas dan keterjangkauan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ini dalam rangka melakukan review yang bisa mendorong bagaimana dari sisi supply bisa tertarik untuk masuk ke rumah vertikal atau rumah tapak secara lebih masif namun tetap mempertimbangkan affordability dari sisi demand," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Selasa (4/11/2025).

Setelah sudah ada regulasi, FLPP buat rusun dapat disalurkan. Ia meyakini program tersebut dapat dijalankan tahun depan.

"Jadi ke depan, tahun depan sangat dimungkinkan perluasan untuk skema FLPP bukan lagi pembiayaan rumah tapak, bisa mulai pembiayaan ke rumah-rumah vertikal," katanya.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan agar FLPP bisa digunakan masyarakat untuk membangun rumah sendiri dan renovasi rumah tak layak huni. Tak hanya di perumahan, program ini dapat diterapkan di perkampungan juga.

"Ini kan skema-skema yang sedang kita upayakan. Termasuk juga untuk bangun rumah, udah punya tanah, enggak punya kemampuan finansial untuk bangun, bisa nanti diintervensi dengan FLPP," imbuhnya.

Di sisi lain, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut aturan untuk rusun subsidi sebenarnya sudah ada, tetapi belum bisa dijalankan. Masih ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Untuk itu

"Rusun bersubsidi FLPP ini juga sekarang sedang kita lakukan kajian, skemanya bagaimana dan lain-lain. Ini insyaallah jika nanti sudah fix gitu ya, kajiannya terus kita dorong juga melalui regulasi," tuturnya.

Ia juga menambahkan banyak masyarakat meminta agar ada FLPP untuk pembangunan rumah sendiri. Skema tersebut akan segera dikaji dan diharapkan bisa dimulai tahun depan.

Soal wacana perluasan ukuran rusun subsidi menjadi 45 meter persegi seperti usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pihaknya harus menghitung kalau ada kenaikan harga dan kemampuan masyarakat. Pihaknya sedang membahas dengan para stakeholder untuk mempertimbangkan luas beserta harga rusun subsidi yang terjangkau bagi masyarakat.

"Jadi kita menjaga berapa sih sebetulnya nilai, nilai batasan rumah subsidi yang bisa terjangkau oleh MBR, dan juga yang menarik untuk pengembang bangun. Termasuk juga desain, kita ingin desainnya juga menarik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sri mengatakan, regulasi untuk pembangunan rusun sebenarnya sudah ada. Namun, untuk pembangunan rusun di perkotaan masih sangat 'menantang'.

"Kita yang sekarang kita dorong adalah bagaimana rusun dengan mekanisme FLPP itu juga bisa betul-betul berjalan. Hari ini regulasinya sudah ada. Tetapi kenyataannya di perkotaan untuk yang rusun ini masih sangat challenging ya. Jadi kita lagi dorong nih, oh mungkin harga per meter perseginya harus kita sesuaikan. Oh mungkin aturannya harus dibuat berbeda dengan tapak," ujar Sri kepada wartawan di Lobby Nobu Bank, Senin (16/6/2025).

Kebijakan rumah susun memang hal penting terutama untuk hunian di perkotaan. Untuk itu, pihaknya sedang menggodok regulasi untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) khusus untuk rusun karena tahun ini belum ada yang terserap.

"Tapi hari ini memang belum banyak (rusun subsidi terserap), berarti ada hal yang perlu kita sesuaikan, ini pun sedang kita godok," katanya.

Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengusulkan agar rumah subsidi bisa dibuat berukuran 45 meter persegi. Ia merasa tipe rumah 45 dinilai lebih manusiawi. Hal ini ia sampaikan saat berkunjung ke kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Wisma Mandiri, Jakarta.

"Ya rumahnya tadi (tipe) 36, apartemen kan kecil kalau (tipe) 36, saya pikir buat aja lebih besar, yang lebih manusiawi (tipe) 45. Jadi orang tinggal di situ cukup comfortable," usul Purbaya kepada PKP Maruarar Sirait (Ara), pada Selasa (14/10/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork