Pengembang perumahan saat ini tidak hanya menjual rumah siap huni, melainkan ada pula rumah yang baru akan dibangun. Meskipun rumah tersebut belum ada fisiknya, banyak konsumen yang tertarik karena percaya kalau proyek tersebut akan berhasil.
Padahal tidak ada yang bisa menjamin proyek tersebut akan berhasil atau tidak. Banyak ditemukan justru proyek pembangunan yang molor atau dalam kata lain tidak kunjung selesai bahkan melewati batas waktu yang dijanjikan.
Kira-kira apa sih penyebab proyek pembangunan rumah suka molor?
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah penyebab pembangunan rumah suka telat selesai karena dua hal, yakni faktor dari konsumen dan pengembang. Berikut ini informasinya.
1. Kesiapan Konsumen
Banyak ditemukan pengembang sudah selesai mengurus perizinan dan pembangunan sudah berjalan, tetapi konsumen masih belum disetujui pengajuan KPR-nya. Hal ini bisa membuat pembangunan molor, terutama rumah subsidi.
"Ada yang bangunan sudah jadi, konsumennya belum siap. Jadi memang situasi di lapangan berbeda, ya. Kan itu bukan pelanggaran. Itu hanya penyesuaian di lapangan terhadap kebutuhannya," kata Junaidi kepada detikcom, pada Sabtu (11/10/2025).
2. Kesiapan Bangunan
Kedua, bisa karena pengembang belum bisa memenuhi janji untuk mempercepat pembangunannya. Sementara, konsumen sudah mulai membayar.
"Persetujuan bank sudah ada, konsumen sudah oke, bangunan yang belum siap," ujarnya.
Terpisah, pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto mengungkapkan pendapat yang berbeda. Menurutnya penyebab pembangunan rumah molor karena masalah keuangan dan izin dari pengembangnya.
"Proyek itu terlambat diserahterimakan ada dua. Tidak mempunyai izin, melanggar kelengkapan izin atau tidak mempunyai uang untuk menyelesaikan. Dua itu aja selalu masalahnya," terang Steve saat dihubungi via telepon.
Steve juga menyoroti saat ini semakin marak pengembang yang menjual rumah padahal belum mulai dibangun. Hal ini dikarenakan mereka membutuhkan kepastian bahwa rumah yang dibangun akan ada pembelinya. Bisa juga karena mereka kekurangan dana.
"Banyak sekarang developer atau pengembang yang nggak bermodal. Kita disuruh beli dulu, nanti sudah terima uang muka atau cicilan, baru mereka mengurus izin. Kan nggak benar kalau begitu. Developer harus bermodal paling nggak Rp 100 miliar dari total proyeknya atau dia harus bermodal 30 persen dari total biaya proyeknya. Itu rule of thumb-nya," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Video: Menteri Ara Ketemu Bos-bos Properti Bahas Rumah Subsidi"
(aqi/abr)