Ojol-Pedagang Bisa Dapat KPR Subsidi, Pengembang: Rumah Indikator Kesejahteraan

Ojol-Pedagang Bisa Dapat KPR Subsidi, Pengembang: Rumah Indikator Kesejahteraan

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 29 Agu 2025 15:28 WIB
Ilustrasi rumah di Amerika Serikat (AS)
Ilustrasi rumah. Foto: Getty Images/halbergman
Jakarta -

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal, melainkan indikator kesejahteraan.

"Bahkan kalau kita punya rumah, martabat akan meningkat," jelas Junaidi Abdillah dalam sambutan Akad KPR BTN Gojek Punya Rumah di Perumahan Logam Bangun Setia 2, Bekasi, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, pada Jumat (29/8/2025).

Semua golongan masyarakat berhak memiliki rumah, termasuk warga yang bekerja di sektor informal. Junaidi mengapresiasi pengemudi ojol yang telah bertekad membeli rumah dan hadir dalam proses akad kredit perumahan rakyat (KPR) subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akad ini terselenggara berkat dukungan BTN, bank yang peduli kepada rakyat, mulai dari pengemudi ojol hingga tukang bakso, serta dukungan dari Imanan Holding," tutur Junaidi.

Di hadapan para pengemudi ojek online (ojol), Junaidi mengatakan rumah adalah tempat pembentuk karakter yang baik bagi keluarga, khususnya terhadap anak-anak.

ADVERTISEMENT

"Membentuk keluarga yang baik berangkat dari rumah. Rumah mempengaruhi masa depan anak-anak kita," ungkapnya.

Acara akad KPR tersebut dihadiri sejumlah kalangan antara lain Pemilik Imanan Holding Firman Budiman, perwakilan manajemen Gojek Indonesia Muhammad Chairil, dan Kepala Divisi Subsidized Mortgage PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Dedi Lesmana.

Pada kesempatan tersebut, Junaidi juga memperkenalkan skema sewa beli (rent to own/RTO) yang disebut sebagai solusi untuk masyarakat informal yang ingin memiliki rumah.

Skema RTO memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Terutama bagi mereka yang mengalami kendala pada SLIK OJK serta kelompok pekerja informal yang dianggap tidak layak mendapat kredit bank.

"Saat ini, penggodokan aturan skema RTO sudah hampir rampung, yakni sudah 80 persen, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)," tutur Junaidi.

"Hal yang tidak kalah penting, skema RTO tidak memberatkan APBN kita. Skema ini merupakan kolaborasi dari simpanan pengembang dan investor, serta tentu saja berada di bawah naungan BP Tapera," lanjutnya.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads