Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR), termasuk di sektor perumahan. Asosiasi pengembang berharap aturan KUR perumahan bisa segara rampung.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan penjualan rumah pada Juli 2025 mengalami peningkatan dibandingkan Juli tahun lalu. Meski begitu hanya penjualan rumah subsidi saja yang naik, sedangkan rumah komersil terjadi penurunan penjualan.
"Nah, kalau untuk rumah komersil memang mengalami penurunan ya karena daya beli dari kondisi saat ini, apakah itu pengaruh global sehingga daya beli menurun dan berdampak untuk rumah komersilnya," kata Junaidi saat dihubungi detikcom, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi berharap pemerintah dapat merealisasikan program KUR perumahan dalam waktu dekat. Menurutnya, program KUR ini dapat membantu pengembang agar bisa membangun rumah lebih cepat karena mendapat bantuan dana.
"Semoga aja nanti ada program KUR (perumahan) yang dari pemerintah, KUR ini diharapkan bisa lebih banyak memproduksi rumah lebih cepat lagi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan detikProperti, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan Peraturan Menteri terkait skema dan mekanisme KUR bidang perumahan selesai akhir Juli ini.
Peraturan itu diperlukan sebagai landasan peraturan pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat mengingat pemerintah akan segera mengucurkan dana dari Danantara untuk sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun.
"Kami akan kerja cepat untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri terkait usulan skema dan mekanisme KUR. Targetnya selesai akhir Juli ini," ujar Ara dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.
"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/zlf)