Cicilan KPR Jalan tapi Pembangunan Rumah Mangkrak, Konsumen Harus Apa?

Cicilan KPR Jalan tapi Pembangunan Rumah Mangkrak, Konsumen Harus Apa?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 12 Okt 2025 11:13 WIB
Ilustrasi KPR
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Tidak ada yang mau rumah yang dibelinya tiba-tiba mangkrak di tengah jalan, apalagi yang sudah membayar Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Rasanya pasti bingung, uang sudah masuk ke bank, tetapi rumah tidak kunjung bisa dimiliki.

Sebagai bentuk protes, beberapa konsumen memutuskan untuk berhenti membayar KPR secara sepihak, bahkan tidak memberitahukan kepada bank.

Memang bisa seperti itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menegaskan perbuatan tersebut justru membawa masalah baru. Uang yang sudah disetorkan kepada bank bisa saja hangus karena konsumen tersebut menunggak.

"Kalau kita melakukan pemberhentian secara sendiri (sepihak), KPR itu sudah terlaksana, itu yang salah. Itu yang keliru. Jadi kalau kita berhenti KPR, berarti kita nggak dapat apa-apa dan memang posisinya kita nggak bisa nuntut (pengembang) lagi," jelas Rizal saat dihubungi via telepon, pada Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

Solusinya adalah pembayaran KPR tersebut harus dilanjutkan, meskipun berat. Di sisi lain, konsumen juga harus meminta adanya jaminan kepada pengembang karena unit yang dibeli tidak dibangun.

"Jangan asal main berhenti-henti aja. Wajib dia (konsumen) minta itu (guarantee) dan dia (pengembang) harus menerima permintaan konsumen itu," ujarnya.

Apabila pengembang tidak bisa dihubungi atau lepas dari tanggung jawab ini, konsumen bisa mengajukan gugatan kepailitan dan melakukan gugatan perdata terhadap pengembang tersebut.

"Pengembangnya kabur dan tidak bertanggung jawab. Ya sudah, dilakukan gugatan kepailitan untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang sudah diserahkan kepada developer. Bisa juga melakukan gugatan perdata untuk menyita asetnya developer yang ada di situ," terangnya.

Rizal mengatakan proses ini memang rumit dan akan panjang. Namun, apabila konsumen tidak ingin membayar KPR sebagai bentuk kekecewaan kepada pengembang, tanpa berbicara kepada bank, justru akan menyebabkan konsumen rugi karena uang yang sudah disetor hangus, skor kredit di SLIK OJK jelek, susah mendapat pinjaman lagi dari bank, dan rumah juga tidak kunjung didapatkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads