4 Hal yang Harus Dicek Saat Beli Rumah agar Tak Tertipu Pengembang Nakal

4 Hal yang Harus Dicek Saat Beli Rumah agar Tak Tertipu Pengembang Nakal

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 12 Okt 2025 13:02 WIB
Rumah Mangkrak Grand Mutiara
Ilustrasi rumah mangkrak. Foto: Markuat
Jakarta -

Membeli rumah tidak bisa hanya mengandalkan selera dan insting. Calon konsumen harus mengecek segala sesuatu tentang rumah yang ingin dibeli hingga profil pengembangnya.

Hal ini untuk benar-benar memastikan proyek tersebut dikerjakan dengan persiapan yang matang, lokasinya yang dipilih aman dari kejahatan dan bencana alam, hingga terhindar dari modus-modus pengembang nakal.

Definisi pengembang nakal menurut pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto adalah developer atau penjual rumah yang ingkar janji atau melanggar kesepakatan yang sudah dibuat sejak awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steve mengatakan kunci proyek pembangunan rumah lancar adalah apabila izin pembangunannya telah diurus dan disetujui oleh semua pihak serta tidak ada masalah pada keuangan perusahaan pemilik proyek.

"Proyek itu terlambat diserahterimakan ada dua. Tidak mempunyai izin, melanggar kelengkapan izin atau tidak mempunyai uang untuk menyelesaikan. Dua itu aja selalu masalahnya," terang Steve kepada detikcom, pada Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

Umumnya apabila ada masalah pada proyek, tidak mungkin pengembang mengatakannya terutama jika proyek sudah berjalan. Oleh karena itu, untuk menghindari pembelian rumah di pengembang yang nakal, berikut beberapa hal yang harus dicek.

1. Status Kepemilikan Tanah

Steve menyarankan untuk cek dahulu apakah tanah yang dipakai sebagai lokasi pembangunan perumahan sudah menjadi milik pengembang dan benar-benar sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

2. Fasilitas

Fasilitas ini merupakan hal-hal yang akan menunjang kehidupan ketika menempati rumah tersebut, seperti air, listrik, pengelolaan sampah, hingga irigasi air kotor dan air bersih. Selain itu, cek juga fasilitas sosial dan fasilitas umum, seperti rumah ibadah, pos keamanan, hingga area bermain untuk anak-anak.

3. Fasilitas Penghubung dengan Area yang Jauh

Lokasi adalah salah satu aspek utama saat memilih rumah. Setiap konsumen pasti ingin rumahnya berada di lokasi yang dekat dengan tempat kerja atau pusat kota. Paling dasar, setidaknya jalanan di perumahan dan menuju area luar sudah bagus dan enak untuk dilalui dengan kendaraan serta lengkap dengan lampu jalan dan rambu jalan.

4. Legalitas Perusahaan dan Perumahan

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, profil dan perizinan perusahaan serta perumahan juga harus dicek. Untuk mengecek perusahaan bisa mengecek laman resminya atau media sosialnya.

Untuk mengecek perumahan, bisa melalui laman Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan BP Tapera. Di sana, masyarakat bisa mengecek pengembang tersebut termasuk anggota sebuah asosiasi atau tidak.

Junaidi menjelaskan apabila hasil pencarian berwarna hijau berarti pengembang tersebut terdaftar sebagai anggota sebuah asosiasi. Apabila merah, kemungkinannya ada dua. Pertama pengembang tersebut sudah tidak menjadi anggota asosiasi. Kedua karena sedang tidak membangun proyek perumahan mana pun.

"Non-aktif kalau Sireng, bisa saja itu sudah habis proyeknya. Bisa saja non-aktif dia belum melakukan pembebasan lahan berikutnya. Bisa juga belum melakukan perpanjangan untuk menjadi anggota aktif. Mungkin dia lupa untuk perpanjangan. Itu yang non-aktif," jelas Junaidi kepada detikcom.

Alasan pengembang harus terdaftar dengan sebuah asosiasi adalah agar segala kegiatannya diawasi dan asosiasi juga sering memberikan pelatihan. Apabila pengembang melanggar kesepakatan dan masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan dialog, konsumen bisa mengadukan ke asosiasi yang menaungi pengembang tersebut.

"Ngadu ke asosiasi bisa. Ngadu ke pemerintah daerah juga bisa. Ngadu ke Kementerian PKP juga bisa. (Caranya?) Biasanya kita dapat pengaduan dari konsumen. Maka pengembangnya akan kita panggil untuk segera perbaikan atau segera untuk dikomunikasikan dengan baik, apa yang menjadi keluhan daripada konsumen tersebut," terangnya.

itulah cara untuk mengecek perumahan yang aman agar terhindar dari proyek pengembang nakal, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads