Wacana Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Batal, Ukurannya Jadi Berapa?

Wacana Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Batal, Ukurannya Jadi Berapa?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 11 Jul 2025 18:00 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi untuk program rumah bagi tenaga kesehatan Indonesia di Puri Delta Asri 9, Sawah Darupono, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama BTN untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, dengan alokasi sebanyak 30.000 unit rumah subsidi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) soal luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi dibatalkan. Hal itu karena banyaknya respons negatif dari masyarakat.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan disebutkan bahwa luas bangunan minimal rumah tapak dan rumah susun adalah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. Selain itu, luas tanah rumah tapak juga diubah menjadi minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Lantas, berapa ukuran minimal rumah subsidi yang akan diterapkan?

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan ukuran rumah subsidi akan kembali mengikuti aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

"Untuk rumah subsidi ya kembali lagi, aturannya ya di tipe 36 maksimal. (Minimal 21 meter persegi?) Iya balik ke sana karena sampai sekarang aturannya belum diubah," katanya saat konferensi pers dengan wartawan di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Ia kembali menegaskan terkait luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi itu belum ada kebijakannya baru sekadar usulan. Ketika usulan tersebut ditolak oleh masyarakat, Kementerian PKP pun segera menghentikan pembahasan lebih detail mengenai luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi.

Walau demikian, jika pengembang komersial ingin membuat rumah dengan ukuran 18 meter persegi dipersilakan karena tidak ada aturan yang membatasi hal tersebut.

Fitrah menuturkan Kementerian PKP belum ada usulan untuk ukuran rumah subsidi lagi. Ia juga mengatakan hingga saat ini masih belum ada pembicaraan mengenai saran dari satuan tugas perumahan terkait luas minimal rumah subsidi 36-40 meter persegi.

"Rumah subsidi kan komposisinya 30% harga tanah 70% harga bangunan, dengan harga sekarang, masuk nggak untuk tipe 40? Kalau nggak ya berarti nilai subsidinya kita naikin, tapi kita belum mikir ke sana," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan permohonan maaf di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.

Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.

Ia juga menyampaikan wacana mengenai penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut batal dan tidak akan direalisasikan.

"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," ujar Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads