Setuju Nggak Luas Rumah Subsidi Diperkecil 18 Meter?

Polling detikcom

Setuju Nggak Luas Rumah Subsidi Diperkecil 18 Meter?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 17 Jun 2025 15:30 WIB
Rumah subsidi di Serang/dok. Istimewa
Rumah subsidi. Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi. Hal itu tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan itu, tertera bahwa minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementara untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi tersebut juga ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.

Walau demikian, Kementerian PKP menegaskan bahwa semua itu adalah opsi dan masih belum final. Kementerian PKP akan mendengarkan masukkan dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Selama aturan baru itu belum ditetapkan, maka yang berlaku adalah aturan lama yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

"Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan yang lama nanti kalau sudah disetujui itu akan dimasukkan sebagai tambahan itu sebagai tambahan opsi bagi masyarakat ya," ujar Sri di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Walau demikian, wacana ini menimbulkan banyak kritikan, baik dari arsitek, pengembang, maupun masyarakat. Sebab, rumah dengan luas 18 meter persegi dianggap kurang manusiawi dan terbatasnya ruang gerak.

Gimana detikers, setuju nggak kalau luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi? Langsung isi polling di bawah, jangan lupa sertakan juga alasannya.

Polling akan ditutup Rabu 18 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads