Sempat Sebut Tak Layak, Pengembang Happy Wacana Rumah 18 Meter Batal!

Sempat Sebut Tak Layak, Pengembang Happy Wacana Rumah 18 Meter Batal!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 11 Jul 2025 09:00 WIB
ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi Rumah Subsidi Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) membatalkan rencana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pengembang.

Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Apernas Jaya) Andriliwan Muhamad menilai sikap Ara membatalkan wacana tersebut sudah tepat untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Sebab, rumah bisa tetap dibangun secara manusiawi dan layak huni.

"Dengan dibatalkannya ini adalah kabar yang sangat baik bagi kami sebagai pengembang dan kami sebagai dari asosiasi," ujar Andri saat dihubungi detikProperti, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sejak awal para pengembang sudah menyampaikan pendapat bahwa ukuran rumah tersebut tidak layak huni. Menurutnya, rumah 18 meter persegi terlalu sempit untuk dihuni sebuah keluarga.

Andri menjelaskan rumah kecil itu bisa saja dihuni oleh kaum milenial yang masih lajang. Namun, ke depannya ketika pemilik menikah dan berkeluarga, rumah akan sulit buat dihuni.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu kami melontarkan bahwa ini tidak layak, terutama dari sisi layak huninya kan, tidak layak. Terus dari sisi layak kesehatan itu tidak layak juga," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan memperkecil rumah agar bisa dibangun di tengah kota tidak cukup untuk menyiasati harga tanah yang mahal. Ia menjelaskan rumah subsidi biasanya dibangun di atas tanah seharga Rp 200-300 ribu per meter persegi di luar perkotaan besar. Sementara, harga tanah di kota jauh di atas harga tersebut.

"Harga tanah di sana, di kota itu sudah mahal. Jadi meskipun dipersempit tetap tidak menutupi," kata Andri.

Daripada memperkecil ukuran rumah, ia lebih menyarankan hunian vertikal berupa apartemen atau rumah susun (rusun) sebagai solusi tanah mahal di perkotaan. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau anak muda bisa tinggal di tengah kota.

"Apartemen itu solusinya paling. Kan banyak apartemen-apartemen seperti rumah susun gitu. Contoh yang kemarin-kemarin kan di Klender, itu kan tinggal diperkecil aja kan luasnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Andri mengapresiasi keputusan Ara untuk mencabut ide rumah subsidi 18 meter persegi serta menerima masukan berbagai pihak. Langkah tersebut sejalan buat mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang menyediakan rumah berkualitas dan layak huni.

Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk tidak melanjutkan wacana memperkecil rumah subsidi. Menurutnya, Ara telah merespon keinginan masyarakat untuk tidak merealisasikan peraturan tersebut.

"Pertimbangan Pak Menteri (Ara) atas masukan itu udah benar sekali, sangat benar," ucap Junaidi.

Soal luasan rumah, menurutnya ukuran 18 meter persegi tidak masalah asalkan dapat diperluas nantinya. Akan tetapi, tanah bila berukuran kecil tidak memungkinkan buat memperluas rumah.

"Kalau tanahnya kecil, nggak bisa untuk dibesarkan lagi. Saya pikir ini salah satu pertimbangan Bapak Menteri mendengar suara-suara terkait tipe rumah dan luasan tanah," katanya.

Kemudian, ia menyebut rumah subsidi yang harganya murah tidak mungkin dibangun di perkotaan. Mengingat, tanah merupakan komponen terbesar dari harga rumah.

Menurut Junaidi, memperkecil ukuran rumah tidak akan mempengaruhi harga rumah secara signifikan. Ia menyebut harga tanah di perkotaan mahal, minimal Rp 10 juta per meter persegi.

Ia mengatakan solusi terbaik adalah membangun rumah susun di perkotaan. Dengan catatan, pemerintah perlu memberikan subsidi tanah untuk menekan harga jual. Hal ini akan memudahkan kaum milenial buat tinggal di kota dan dekat tempat kerja.

"Mewujudkan Program 3 Juta Rumah itu sekarang yang paling khusus adalah masalah penyediaan tanah. Nah, konsep-konsep pemerintah yang rencana membangun di tanah-tanah aset pemerintah saya pikir itu harus segera diwujudkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ara menyampaikan permohonan maaf di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi. Ia menyampaikan wacana tersebut batal dan tidak akan direalisasikan.

"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.

"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," ujar Ara yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi V.

Wacana perubahan aturan batas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk bangunan dan 25 meter persegi untuk luas lahan tertuang dalam draf aturan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: Batalkan Wacana Rumah Subsidi 18 Meter, Menteri Ara Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads