Pengembang Ragukan Rumah Subsidi 18 Meter di Perkotaan: Belum Pernah Ada!

Pengembang Ragukan Rumah Subsidi 18 Meter di Perkotaan: Belum Pernah Ada!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 21 Jun 2025 18:01 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdilah
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdilah (Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk membuat opsi rumah subsidi berukuran minimal 18 meter di perkotaan. Namun, menurut pengembang belum pernah ada rumah subsidi di perkotaan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdilah. Ia menilai, opsi tersebut cukup sulit dilakukan mengingat harga tanah yang sangat mahal di perkotaan.

Beberapa waktu lalu, Lippo Group membuat desain hunian dengan luas 14 meter persegi dan juga 23,4 meter persegi. Desain rumah ini kerap dikaitkan dengan wacana pemerintah yang memberikan opsi rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah APERSI sudah menyiapkan mock up desain rumah subsidi untuk ukuran 18 meter persegi, Junaidi justru mempertanyakan kejelasan rencana proyek rumah mungil tersebut, apakah masuknya ke subsidi atau komersial. Sebab, di kota besar belum pernah ada rumah subsidi walaupun luasnya hanya 18 meter persegi.

"Kalau mock up di dalam kota besar, itu belum pernah ada rumah subsidi walaupun tipe 18 luasan 25 meter itu belum pernah terjadi untuk rumah subsidi di perkotaan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor DPP APERSI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

Ia pun menambahkan, desain rumah yang dibuat Lippo Group belum tentu untuk rumah subsidi. Sebab, pengembang perumahan tersebut belum pernah ikut serta dalam pembangunan rumah subsidi.

"Jadi belum pernah terjadi Lippo ikut di perumahan subsidi. Jadi kalau dia di perumahan komersial tipe itu (14 meter) selama pasar berminat ya silakan," ujarnya.

Menurutnya, untuk menyelesaikan masalah hunian di perkotaan sebaiknya membangun hunian vertikal alih-alih rumah tapak. Harga hunian vertikal biasanya lebih mahal dari rumah tapak, namun hal itu bisa diakali jika pemerintah memberikan subsidi lahan atau menyiapkan lahan sehingga pengembang hanya perlu membuat konstruksi bangunan.

"(Hunian) vertikal harganya mahal tapi bisa solusinya insentif dari pemerintah. Insentifnya apa? Subsidi lahannya bukan subsidi lahan uangnya untuk pengembang tapi lahan itu harus disiapkan oleh pemerintah," katanya.

Walau demikian, ia menghargai maksud baik pemerintah yang ingin membuat opsi rumah subsidi di perkotaan, khususnya masyarakat yang masih lajang dan baru berkeluarga. Namun, opsi yang dibuat tetap harus sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menghargai Kementerian PKP yang terbuka dalam menyusun kebijakan sehingga ada diskusi publik.

"Jika ini berjalan harus menyesuaikan aturan dan ketentuan yang sudah ada ya, kalau memang aturannya memperbolehkan ya kenapa tidak? Tapi kalau aturannya tidak men-support ya harusnya dievaluasi. Tapi kita ambil niat baiknya pemerintah kita adalah memperluas cakupan penyerapan perumahan di wilayah perkotaan," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APERSI Deddy Indrasetiawan menambahkan, apabila aturan mengenai rumah subsidi ukuran 18 meter persegi di perkotaan sudah ditetapkan, pihaknya siap saja untuk membangunnya asalkan ada demand-nya. Ia juga menilai membangun rumah di perkotaan ukuran 18 meter persegi bisa saja, tetapi jadinya untuk rumah komersial bukan subsidi karena mahalnya harga tanah.

Deddy berpendapat, rumah dengan ukuran 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi lebih cocok dibangun di kota penyangga atau metropolitan yang penduduknya sekitar satu juta orang, bukan di kota megapolitan yang penduduknya sekitar lima juta orang. Pun jika dibangun di kota metropolitan, lebih cocok untuk menyasar masyarakat berpenghasilan tanggung alih-alih masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Jadi sebenarnya yang 18/25 atau 18/30 ini sebenarnya masuk nih, kalau bicara di tengah kota masuknya di MBT, masyarakat berpenghasilan tanggung," tuturnya.

Terkait permasalahan harga tanah, menurutnya akan lebih menarik jika lahan milik pemerintah digunakan untuk membangun rumah subsidi itu. Jadi nantinya menggunakan sistem hak pakai yang bisa berlaku hingga 60-90 tahun. Sistem ini mirip seperti hunian vertikal nantinya, lahan yang digunakan milik pemerintah dan masyarakat tetap bisa memiliki hunian walaupun bukan dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

"Nah itu bisa jadi satu terobosan buat kalau anak-anak milenial atau masyarakat memang ingin punya rumah di tengah kota," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi. Hal itu tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam aturan itu, tertera bahwa minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementera untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads