Pemerintah berencana memperkecil batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Muncul anggapan bahwa pemerintah membuat kebijakan tersebut mengacu pada kebijakan rumah subsidi negara lain, salah satunya China yang menyediakan rumah subsidi seluas 10-15 meter persegi.
Hal ini bermula dari isi salah satu sub pembahasan di dalam Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR. Sub pembahasan tersebut membahas mengenai Benchmarking Pembiayaan Perumahan di Negara-negara Terpilih. China termasuk ke dalam salah satu daftar negara yang sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi acuan pengembangan KPR di RI.
Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan, alasan pemerintah memperkecil adalah karena kebutuhan lahan saat ini terutama di perkotaan sudah semakin terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita coba dengan bikin desain yang bagus. Dan rumahnya yang lebih kecil dan tanahnya sehingga bisa lebih masuk ke dalam persyaratan rumah subsidi. Dan juga demandnya ada nih anak-anak muda yang nggak mau terlalu jauh juga rumahnya. Pengen memanfaatkan fasilitas subsidi dari pemerintah," kata Sri saat dihubungi detikcom, Senin (9/6/2025).
Ketika ditanya apakah rencana aturan baru tersebut terinspirasi dari kebijakan di negara lain, seperti China yang memiliki rumah subsidi 10 meter persegi, Sri menampik hal tersebut.
"Nggak lah. Kalau kita itu, tadi sih lebih ke arah bahwa ada kebutuhan yang nggak bisa kita penuhi," ujar Sri.
Meskipun begitu, Sri menambahkan, luas rumah subsidi di bawah 18 meter persegi memang sudah banyak ditemukan di negara lain sehingga bukan hal baru. Fenomena ini banyak ditemukan karena pemerintah perlu menghemat pemakaian lahan agar dapat menyediakan lebih banyak hunian.
"Tapi memang kalau browsing, di negara-negara besar, terutama di kota-kota yang padat penduduknya. Jadi efisiensi ruang dengan tetap dengan desain yang menarik, dengan arsitektur yang bagus. Itu memang terjadi. Saya juga pernah lihat di Singapura, kecil, tapi nyaman dan juga bisa sehat," tuturnya.
Ada pun isi dari sub bahasan dalam Roadmap Sistem Pembiayaan Perumahan Indonesia 2018-2025 yang menyebutkan China memiliki rumah subsidi seluas 10-15 meter persegi, mengatakan China memiliki 2 program pembiayaan perumahan Economic and Comfortable Housing Scheme (ECH) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Cheap Rental Housing (CRH) untuk MBR, golongan miskin, lansia, hingga disabilitas.
China tidak menggunakan batasan penghasilan untuk menentukan MBR yang bisa mendapatkan pemanfaatan, tetapi juga batasan maksimal aset kekayaan. China membedakan persyaratan MBR berdasarkan urban atau suburban, serta daerah secara spesifik (Shanghai, Beijing, Qingdao, dan Kunming).
"Sebagai contoh, penghasilan tahunan individu maksimal di Urban senilai 22.700 CNY (Rp 51 juta (kurs Rp 2.263)), dan untuk Suburban 21.000 CNY (Rp 41 juta), selain itu rata-rata lantai rumah maksimum per kapita di Beijing 10 m2, untuk Shanghai, Qingdao, dan Kunming 15 m2," tulis dalam dokumen tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa rencana memperkecil luas rumah subsidi ini terinspirasi dari kebijakan di China. Masyarakat di media sosial kemudian banyak mempertanyakan mengenai hal ini.
(aqi/zlf)