Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyiapkan perubahan regulasi yang memungkinkan hadirnya rumah subsidi dengan fitur lahan dan bangunan lebih minimalis. Hal ini guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan murah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan dengan luas tanah dan bangunan yang lebih kecil, rumah subsidi ini diproyeksikan akan memiliki harga yang lebih terjangkau. Di sisi lain, rumah subsidi minimalis dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota, sehingga mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat.
"Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas," ujar Sri, dikutip dari keterangannya, Minggu (1/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sri menambahkan perubahan regulasi ini disusun sebagai respons terhadap backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi, mencapai 9,9 juta unit dengan 80 persen berada di wilayah perkotaan. Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota, inovasi dalam desain rumah dinilai sebagai kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi.
Sri menyebut langkah ini juga sejalan dengan kuota rumah subsidi 2025 yang mencapai 350.000 unit, yakni jumlah tertinggi sepanjang sejarah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) berjalan. Rumah dengan ukuran lebih efisien diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan padat perkotaan.
Selain itu, konsep rumah subsidi minimalis ini juga memungkinkan penerapan kawasan campuran. Sri mengatakan rumah subsidi dapat dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu, sehingga fasilitas sosial dan umum dapat digunakan secara bersama.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan meskipun rumah-rumah tersebut dirancang dengan fitur yang lebih efisien. Hal ini sebagaimana standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Rumah bukan sekadar tempat berlindung. Ia adalah fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan," tuturnya.
Kementerian PKP menargetkan perubahan regulasi ini akan difinalisasi setelah melalui proses semacam konsultasi publik yang terbuka. Langkah tersebut untuk memastikan inovasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan akan ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan.
Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (31/5), pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam foto yang diterima detikcom, dokumen tersebut masih berstatus draf. Tertera luas tanah untuk rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan luas paling tinggi sekitar 200 meter persegi. Sementara itu, untuk luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)