Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan hilang. Kabar hilang tersebut pun sudah diakui oleh pihak Bappenas.
Kabar hilangnya SHP milik Bappenas ini diketahui dari sebuah iklan kolom baris di koran Kompas yang terbit Sabtu (24/5). Di dalamnya tertera informasi bahwa SHP itu hilang di kawasan Jalan Suropati.
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.
Iklan baris tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Subbagian Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Arif Rachmansyah. Dia mengakui bahwa iklan baris tersebut memang dibuat oleh Kementerian PPN/Bappenas.
"Terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) hilang yang tercantum dalam iklan baris harian Kompas tanggal 24 Mei 2025, adalah benar milik Kementerian PPN/Bappenas," tuturnya kepada detikcom.
Arif menambahkan bahwa SHP yang hilang itu merupakan SHP untuk Gedung Arsip Bappenas yang masuk di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
SHP yang hilang tersebut telah dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan informasi dari Instansi tersebut, untuk penerbitan sertifikat pengganti, salah satu syaratnya adalah menerbitkan pengumuman di koran. Oleh karena itu, kami mengumumkan kehilangan tersebut melalui koran," tutupnya.
(das/das)