Mengubah girik menjadi sertifikat hak milik penting untuk dilakukan. Hal ini supaya pemilik tanah memiliki kepastian hukum agar ke depannya tidak timbul masalah.
Girik adalah dokumen bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Pada masanya, keberadaan girik sama kuat dan sahnya dengan sertifikat yang dipakai saat ini. Namun, setelah Indonesia merdeka, bukti atas tanah berubah bentuk dan sebutan menjadi sertifikat.
Nah, masyarakat yang telah memiliki girik bisa mengubah bukti kepemilikan tersebut menjadi sertifikat. Caranya dengan melaporkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan momen libur Lebaran ini bisa dimanfaatkan untuk mengurus perubahan girik menjadi sertifikat.
"Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan," kata Harison, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Lantas, dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Harison menyebutkan dokumen yang harus disiapkan tidak banyak yakni dokumen girik itu sendiri, KK, KTP, dan surat pengajuan permohonan di atas meterai.
"Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai," jelasnya.
Persyaratan mengubah girik menjadi sertifikat juga bisa dicek di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
"Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah," terangnya.
Selain menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.
(aqi/abr)