Mempunyai aset berupa tanah tak cukup hanya mengantongi sertifikat kepemilikan, tetapi juga menjaga fisiknya. Momen libur Lebaran yang banyak digunakan untuk mudik bisa dimanfaatkan untuk mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki di kampung halaman.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya mengatakan sebagian besar masalah sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah. Ia pun mengimbau masyarakat agar memasang patok yang bersifat permanen.
"Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya," ujar Virgo Eresta Jaya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, merupakan kewajiban dari setiap pemilik tanah. Cara menjaga aset tanah bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut. Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertifikat tanah.
"Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan," ujarnya.
Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan sebagai berikut.
- Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan
- Pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging
- Pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon
- Adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan
- Adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) pada Februari 2023 lalu. Pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut untuk mencegah adanya sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)