- Apa Itu Program PTSL?
- Syarat Daftar PTSL 2025 Syarat Data Yuridis
- Tahapan Proses PTSL 1. Cek Lokasi PTSL 2. Pendaftaran Tanah 3. Penyuluhan PTSL 4. Pengumpulan Data Fisik (Pengukuran Tanah) dan Data Yuridis (Berkas Hak) 5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis 6. Penerbitan Sertifikat Tanah
- Biaya PTSL 2025 Tidak Dibebankan pada Masyarakat Yang Dibebankan pada Masyarakat
- Manfaat Mengikuti Program PTSL
- Cara Mengetahui Wilayah yang Termasuk Program PTSL
Bagi yang masih memiliki tanah belum bersertifikat, tahun 2025 menjadi momentum penting untuk segera mengurus legalitasnya. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.
Program ini menyasar jutaan bidang tanah milik masyarakat agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa. Namun, meski gratis, pendaftaran PTSL tidak serta-merta bisa diikuti semua orang.
Ada sejumlah syarat administratif dan prosedural yang wajib dipenuhi untuk daftar PTSL gratis. Jika tertarik memanfaatkan program ini, simak panduan lengkap cara daftar PTSL gratis 2025 berikut ini dirangkum dari laman resmi Kementerian ATR BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Awas, Mulai 2026 Status Tanah Bisa Bodong |
Apa Itu Program PTSL?
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah milik masyarakat secara massal. PTSL dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden dan telah diperkuat dengan regulasi dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat karena biaya atau minimnya akses terhadap prosedur pertanahan. Melalui PTSL, pemerintah menanggung sebagian besar biaya pengurusan, dari pengukuran, pendataan, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Untuk bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan mendasar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama dan paling utama, pendaftar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara sah menguasai bidang tanah.
Tanah yang diajukan juga harus memenuhi kriteria belum pernah terdaftar atau bersertifikat secara hukum. Selain itu, bidang tanah harus berada di dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona pelaksanaan PTSL. Hal ini penting karena program PTSL dilaksanakan secara bertahap dan terbatas pada desa-desa tertentu yang ditunjuk setiap tahunnya.
Yang tak kalah penting, tanah yang diajukan tidak boleh dalam kondisi sengketa. Artinya, tanah tersebut harus bersih dari persoalan hukum, tidak sedang disengketakan pihak lain, serta memiliki penguasaan yang jelas dan tidak tumpang tindih.
Syarat Daftar PTSL 2025
Dikutip dari laman resmi Kementerian ATR BPN Lampung Timur, dalam proses pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL, masyarakat wajib menyiapkan dua jenis data utama yang menjadi dasar verifikasi petugas pertanahan, yaitu data fisik dan data yuridis.
Data fisik mencakup informasi lokasi, batas, dan luas bidang tanah serta satuan rumah susun yang akan didaftarkan. Termasuk di dalamnya keterangan tentang keberadaan bangunan atau bagian bangunan di atas tanah tersebut. Pemohon diwajibkan menunjukkan tanda batas tanah secara jelas agar mudah diidentifikasi dan dicocokkan peta.
Sementara itu, data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau penguasaan tanah. Data ini meliputi identitas pemegang hak, pihak yang menguasai lahan, serta informasi tentang hak-hak pihak lain dan beban hukum yang melekat pada bidang tanah tersebut.
Syarat Data Yuridis
Data yuridis tersebut merupakan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah. Data Yuridis yang menjadi syarat PTSL di antaranya sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan PTSL yang sudah diisi dan ditandatangani pomohon di atas materai.
- Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon.
- Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
- Berita Acara Kesaksian (dengan melampiri fotokopi KTP dua orang saksi), yang merupakan surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani pemohon dan saksi.
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunya pemohon.
- Surat keterangan riwayat tanah dari perangkat desa/kelurahan
- SPPT-PBB tahun berjalan.
- Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangonan (SS-BPHTB).
Tahapan Proses PTSL
Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung wilayah dan jumlah pemohon, namun seluruh tahapan telah diatur agar lebih efisien dan transparan. Berikut ini alur lengkap proses pendaftaran PTSL.
1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan wilayah masuk ke lokasi PTSL. Masyarakat bisa menanyakan kepada kepala desa/kelurahan setempat.
2. Pendaftaran Tanah
Ajukan pendaftaran ke panitia ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa/kelurahan. Warga menyerahkan dokumen yang diminta, dan mengisi formulir permohonan PTSL.
3. Penyuluhan PTSL
Kantor Pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor kepada desa atau kelurahan setempat.
4. Pengumpulan Data Fisik (Pengukuran Tanah) dan Data Yuridis (Berkas Hak)
Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) serta pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas. Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (Gemadadis) guna penyiapan kelengkapan dokumen yuridis sebagai persyaratan pendaftaran dalam program PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Bidang Tanah serta Peta Bidang Tanah yang ditandatangai secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. Berita Acara Pengesahan Pengumuman yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah
Jika seluruh tahapan telah dilalui tanpa kendala, dan tidak ada keberatan selama masa pengumuman, maka BPN akan melanjutkan proses ke tahap akhir, yaitu penerbitan sertifikat. Sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan atas nama pemohon.
Biaya PTSL 2025
Program PTSL tidak memungut biaya untuk pengukuran tanah, penyuluhan, hingga penerbitan sertifikat. Namun, masyarakat masih dibolehkan dikenakan biaya operasional ringan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Surat Keputusan Bersama Nomor 25/SKB/V/2017 sebagai berikut.
Tidak Dibebankan pada Masyarakat
- Penyuluhan
- Pengukuran Bidang Tanah
- Pengumpulan data yuridis
- Pemeriksaan tanah
- Penerbitan SK/pengesahan data fisik dan yuridis
- Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah
Yang Dibebankan pada Masyarakat
- Penyiapan dokumen
- Pengadaan patok
- Kegiatan operasional petugas desa
- Kewajiban pajak
- Biaya akta
- Materai 10.000
Manfaat Mengikuti Program PTSL
Mendaftarkan tanah melalui program PTSL bukan sekadar soal legalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi aset secara jangka panjang. Sertifikat yang diterbitkan lewat program ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai, sekaligus menjadi benteng dari potensi sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari.
Tanah yang sudah bersertifikat juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dan bisa digunakan sebagai jaminan untuk akses pembiayaan ke perbankan. Selain itu, data pertanahan yang tertib dan sah akan mendukung proses pembangunan nasional yang berbasis tata ruang dan kepemilikan yang jelas.
Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah secara cepat, transparan, dan dengan biaya yang terjangkau. Proses yang selama ini dianggap rumit kini menjadi lebih efisien, bahkan banyak yang bisa diselesaikan tanpa perlu perantara.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini. Dengan mengikuti PTSL, Anda tidak hanya memastikan hak atas tanah diakui negara, tetapi juga membuka jalan untuk memanfaatkan tanah secara lebih produktif dan aman secara hukum.
Cara Mengetahui Wilayah yang Termasuk Program PTSL
Program PTSL tidak berlaku di seluruh daerah secara serentak. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan apakah wilayahnya masuk dalam daftar lokasi prioritas. Informasi ini bisa diperoleh melalui beberapa lokasi dan laman berikut.
- Kantor desa atau kelurahan
- Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten/kota
- Website resmi Kementerian ATR/BPN www.atrbpn.go.id
Program PTSL 2025 adalah peluang emas bagi yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemerintah telah menyediakan jalur resmi, mudah, dan sebagian besar tanpa biaya. Asalkan memenuhi syarat dan prosedur, bisa mendapatkan hak atas tanah yang diakui secara hukum.
(auh/irb)