Mau Sertifikat Tanah Gratis dan Murah? Ini Syarat dan Cara Daftar PTSL 2025

Mau Sertifikat Tanah Gratis dan Murah? Ini Syarat dan Cara Daftar PTSL 2025

m - detikBali
Senin, 07 Jul 2025 08:39 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Contoh sertifikat tanah elektronik. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Denpasar -

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi solusi praktis untuk membantu warga mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, bahkan gratis.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan biaya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung negara. Dengan demikian, PTSL dinilai mampu mempercepat legalitas tanah-tanah di Indonesia.

Menurut Harison, setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah yang belum bersertifikat bisa mengikuti program ini, asalkan status tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk penetapan lokasi PTSL (Penlok PTSL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat," ujar Harison, dilansir dari detikProperti, Senin (7/7/2025).

Pendaftaran PTSL dan Kuota Wilayah

Harison menyebut pelaksanaan PTSL memiliki kuota di setiap wilayah. Warga yang ingin mendaftar disarankan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat, atau langsung ke kantor pertanahan di wilayahnya untuk memastikan lokasi tanah masuk dalam program PTSL.

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen Lengkap PTSL

Agar proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Dokumen bukti kepemilikan tanah/alas hak (waris, hibah, jual beli)
  • Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Formulir pendaftaran
  • Materai Rp 10.000
  • Bukti pembayaran BPHTB (jika terhitung pembayaran)
  • Patok batas tanah

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL:

1. Pastikan Lokasi Masuk PTSL
Periksa apakah lokasi tanah terdaftar dalam target program PTSL 2025.

2. Ikuti Penyuluhan BPN
Hadiri kegiatan penyuluhan yang diadakan BPN di wilayah setempat untuk memahami syarat dan prosedur PTSL.

3. Pasang Patok Batas Tanah
Pemohon wajib memasang patok tanda batas tanah dan membuat surat pernyataan batas yang disetujui tetangga sekitar.

4. Pengukuran Tanah dan Verifikasi Dokumen
Petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan (data fisik) dan memeriksa dokumen kepemilikan tanah (data yuridis).

5. Pengumuman Data
Data hasil pengukuran akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan untuk memberi kesempatan masyarakat mengajukan sanggahan.

6. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada masalah, sertifikat hak atas tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya PTSL dan Ketentuan Tambahan

Harison menegaskan bahwa pemohon tidak dipungut biaya untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN. Namun, warga tetap menanggung biaya pra PTSL dan pajak.

Biaya pra PTSL umumnya digunakan untuk menyiapkan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok batas, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Besaran biaya sudah diatur sebagai berikut:

  • Jawa dan Bali: Rp 150.000
  • Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan: Rp 200.000
  • Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT: Rp 450.000

Selain itu, pemohon juga perlu menanggung biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penghasilan (PPh). Beberapa daerah memiliki kebijakan membebaskan atau meringankan BPHTB bagi pendaftaran tanah pertama kali sehingga biaya pengurusan sertifikat tanah makin terjangkau.

Dengan mengikuti prosedur PTSL secara benar, masyarakat diharapkan dapat memiliki sertifikat tanah resmi sebagai bukti kepemilikan sah dan diakui negara.

Artikel ini telah tayang di detikProperti. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads