Tanah sengketa merupakan tanah yang diperebutkan oleh dua pihak atau lebih untuk mendapatkan hak kepemilikan. Sengketa tanah sering terjadi di Indonesia, sehingga calon pembeli harus lebih teliti saat membeli tanah.
Pasalnya, membeli tanah sengketa bisa menimbulkan persoalan yang rumit di kemudian hari. Jangan sampai kamu jadi berebut tanah, bahkan kehilangan aset tanah.
Lantas, apa penyebab tanah sengketa dan cara hindari membelinya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Sengketa Tanah
Inilah penyebab tanah menjadi sengketa menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar.
1. Ketidakjelasan batas-batas tanah
2. Perbedaan interpretasi terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah
3. Proses administrasi pertanahan yang tidak berjalan dengan baik
4. Keterbatasan sumber daya manusia dalam menganalisis data terkait dengan permasalahan tanah
Cara Menghindari Beli Tanah Sengketa
Untuk menghindari beli tanah sengketa adalah memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan terpercaya. Bukan cuma melihat fisik sertifikat tanah, ada cara tambahan untuk memastikan status tanah. Simak caranya berikut ini.
1. Cek ke Kelurahan
Calon pembeli dapat menanyakan ke kantor lurah bahwa tanah yang bakal dibeli tidak ada potensi sengketa. Syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa, sehingga mereka memiliki data yang membantu dalam mengecek kepemilikan tanah.
2. Tanya Tetangga Sekitar Tanah
Calon pembeli dapat menanyakan informasi terkait status tanah kepada masyarakat sekitar.
"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan mau ditransaksi jual beli," ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (13/2/2025).
3. Manfaatkan Layanan Digital
Selain itu, calon pembeli bisa menggunakan inovasi digital dalam segala aktivitas administrasi terkait dengan pertanahan. Terdapat banyak aplikasi pemerintahan yang dapat memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.
"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," katanya.
4. Cek Sama Notaris
Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli perlu memastikan tanah sudah 'check and clear'. Calon pembeli dapat menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengakses data online terkait status tanah ada sengketa atau merupakan agunan.
"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)