Jika ingin membangun rumah namun kanan-kiri sudah ada bangunan rumah, lebih baik jangan numpang tembok sebelah. Sebab jika itu dilakukan bisa menimbulkan masalah.
Mungkin saat ini banyak perumahan cluster yang 1 tembok rumah dengan rumah sebelahnya. Dalam kondisi itu mungkin tidak masalah. Nah yang jadi masalah adalah jika kita baru membangun dan menumpang tembok sebelah yang sudah bangun lebih dulu.
Jika memiliki rumah dengan satu tembok bersama, dan terjadi masalah di kemudian hari, maka yang dirugikan dapat ajukan gugatan perdata lho! Hal itu dapat dilakukan agar mendapatkan ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, jika ada dua rumah yang memakai 1 tembok yang sama, lalu salah satunya membetulkan talang air, kemudian rumah yang satunya menjadi rusak, maka masalah tersebut secara hukum termasuk dalam larangan membangun talang air rumah yang airnya jatuh ke rumah tetangga. Hal itu diatur pada pasal 652 KUH Perdata.
Bunyinya, "Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangan nya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh Undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetanganya."
Di sisi lain, jika ada tetangga kamu yang memaksa ingin membangun rumah dengan satu tembok bersama atau 'numpang' tembok rumah kita, maka ia dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam pasal 385 KUHP.
Tetangga yang membangun rumah dengan 'numpang' tembok, maka bisa dikatakan juga dengan penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah dapat didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain.
Secara umum, pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, hingga menjadikan sebagai tanggungan utang serta memanfaatkan properti milik orang lain untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah, merupakan tindakan melanggar hukum. Hal itu tentunya bisa dipidanakan.
Adapun tambahan pasal yang dapat diajukan yaitu Perppu nomor 51 tahun 1960 Pasal 2 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berlaku atau kuasanya. Tetangga tersebut dapat terancam pidana penjara maksimal 3 bulan.
(das/das)