Ingat! Meski Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Fisik yang Hijau Tetap Berlaku

Ingat! Meski Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Fisik yang Hijau Tetap Berlaku

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Senin, 10 Feb 2025 12:28 WIB
Sertifikat Tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Belum lama ini ramai soal kabar bahwa aset tanah bisa diambil negara apabila sertifikat lama tidak diubah ke sertifikat elektronik. Kabar tersebut dibantah langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, terdapat video dengan narasi jika sertifikat lama tidak menjadi sertifikat elektronik, aset tanah bisa diambil negara. Video dengan suara perempuan tersebut mengingatkan agar segera mengganti menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026.

"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara," kata pemilik video bersuara perempuan, dilihat detikcom dari Instagram @kementerian.atrbpn, Senin (10/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan yang sama, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa video tersebut tidak benar alias hoaks. Sertifikat lama yang berbentuk buku berwarna hijau masih tetap berlaku meskipun sudah ada layanan sertifikat elektronik.

"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

ADVERTISEMENT

Kementerian ATR/BPN juga menyebutkan bahwa negara tidak akan merampas tanah, bangunan, dan barang berharga masyarakat hanya karena tidak mengubah sertifikat menjadi elektronik. Mereka menambahkan, sertifikat hijau tetap berlaku dan tidak akan ditarik selama pemiliknya tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya.

"Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan (balik nama, roya, pemecahan, dll), pada proses ini sertipikat lamamu secara otomatis akan berganti ke sertipikat elektronik," jelas Kementerian ATR/BPN.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads