Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik, Aset Tanah Bisa Diambil Negara?

Tak Beralih ke Sertifikat Elektronik, Aset Tanah Bisa Diambil Negara?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 08 Feb 2025 16:59 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Penampakan sertifikat elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Bentuk sertifikat tanah saat ini sudah mengalami digitalisasi. Jika sebelumnya setiap tanah dan bangunan akan mendapatkan sebuah buku dengan sampul hijau, kini telah hadir bentuk baru yakni digital atau elektronik.

Baru-baru ini sebuah akun mengunggah video dengan narasi, apabila sertifikat lama tidak diubah menjadi elektronik, aset berharga tersebut terancam diambil oleh negara. Dalam video dengan suara perempuan itu, ia mengingatkan agar segera mengganti sertifikat lama menjadi digital sebelum 2026.

"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara," kata pemilik video bersuara perempuan, dilihat detikcom dari Instagram @kementerian.atrbpn, Sabtu (8/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan ini langsung mendapat tanggapan dari Kementerian ATR/BPN. Dalam unggahan yang sama, mereka menegaskan bahwa informasi di video tersebut tidak benar alias hoaks.

Sertifikat yang lama, berbentuk buku dengan sampul hijau tetap berlaku meskipun sudah ada layanan sertifikat elektronik. Selain itu, negara tidak akan merampas tanah, bangunan, dan barang berharga masyarakat hanya karena tidak mengubah sertifikat menjadi elektronik.

ADVERTISEMENT

"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan sertifikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik selama pemiliknya tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya. Sebab, sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.

"Jika kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan (balik nama, roya, pemecahan, dll), pada proses ini sertipikat lamamu secara otomatis akan berganti ke sertipikat elektronik," jelas Kementerian ATR/BPN.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

Simak juga Video 'Momen AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik ke 11 Daerah di Jabar':

(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads