Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti. Insentif tersebut mulai berlaku pada awal tahun depan.
Insentif PPN DTP ini diterapkan pada pembelian rumah tapak atau rumah susun untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar tetap kena PPN 12%. Namun pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.
Kira-kira berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membeli rumah Rp 500-800 juta?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, rumah untuk harga tersebut termasuk dalam kategori yang bebas pajak. Artinya, saat membeli rumah, kamu tidak perlu lalu membayar pajak.
detikProperti mencoba membuat simulasi untuk pembelian rumah dengan harga Rp 500-800 juta yang bebas pajak. Jika kamu ingin membeli rumah seharga Rp 500 Juta yang harus dibayarkan adalah 12% dari harga rumah. Jadi, sebelum kebijakan insentif ini berlaku, kamu perlu membayar Rp 500.000.000 + Rp 60.000.000 (PPN 12%) = Rp 560.000.000. Dengan adanya insentif PPN 100% ditanggung pemerintah, maka kamu hanya perlu bayar Rp 500.000.000.
Namun, jika kamu membeli rumah Rp 500.000.000 sudah termasuk PPN, kamu hanya perlu membayar Rp 440.000.000 setelah dikurangi Rp 60.000.000 (PPN 12% dari harga rumah Rp 500.000.000).
Apabila kamu ingin membeli rumah seharga Rp 800 Juta yang harus dibayarkan adalah 12% dari harga rumah. Sebelum kebijakan insentif ini berlaku, kamu perlu membayar Rp 800.000.000 + Rp 96.000.000 (PPN 12%) = Rp 896.000.000. Dengan adanya insentif PPN 100% ditanggung pemerintah, maka kamu hanya perlu bayar Rp 800.000.000.
Akan tetapi, apabila kamu membeli rumah Rp 800.000.000 sudah termasuk PPN, kamu hanya perlu membayar Rp 704.000.000 setelah dikurangi Rp 96.000.000 (PPN 12% dari harga rumah Rp 800.000.000).
Perlu diingat, hal tersebut masih di luar biaya lainnya, seperti biaya akad, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), jasa notaris, dan lainnya. Meski demikian, terkadang ada pengembang perumahan yang membebaskan biaya-biaya tersebut. Sebagai informasi, biaya BPHTB tergantung dari daerah rumah yang dibeli, umumnya berada di kisaran 5% dan saat ini pemerintah menggratiskan retribusi BPHTB untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah hari ini resmi mengumumkan kepastian penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi itu disebutkan juga bahwa kebijakan Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan Harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan.
Hal itu diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
"Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ucapnya.
(abr/abr)