Buruan Beli Rumah Sekarang, Insentif PPN 100% Bakal Berakhir Bulan Ini

Buruan Beli Rumah Sekarang, Insentif PPN 100% Bakal Berakhir Bulan Ini

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 12 Jun 2025 15:01 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi Beli Rumah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah telah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen sejak Januari dan akan berakhir pada Juni 2025. Insentif ini berlaku untuk masyarakat yang ingin membeli rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025 lalu.

"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, seperti yang dikutip detikcom dari situs Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya rumah tapak, pembebasan pajak ini juga berlaku untuk pembelian unit rumah susun (rusun) dengan harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Insentif PPN 100 persen ini akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Apabila membeli rumah di atas Rp 2 miliar, akan dikenakan pajak aktif 11 persen dari nilai rumah. Sementara, untuk rumah yang nilainya Rp 30 miliar ke atas akan dikenakan pajak 12 persen.

ADVERTISEMENT

"Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11 persen dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta," jelas Dwi.

Selain itu, insentif pajak ini tidak akan berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN sebelumnya.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," terang Dwi.

Pemberian insentif PPN 100 persen tahun ini bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya pada 2023 dan 2024 pemerintah juga telah memberikan kebijakan serupa.

Setelah insentif PPN 100 persen berakhir, tetap ada insentif lainnya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membeli rumah yakni insentif PPN 50 persen. Pembebasan setengah persen pajak ini akan berlaku dari Juli hingga Desember 2025 untuk harga rumah maksimal Rp 2 miliar.

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads