Pemerintah memberikan insentif pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar bebas pajak atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen. Kebijakan itu akan berlaku hingga akhir Juni ini dan setelahnya berlaku PPN DTP 50 persen.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdilah mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada kementerian terkait untuk memperpanjang PPN DTP hingga Desember 2025. Menurutnya, bahkan sebaiknya PPN DTP 100 persen diberlakukan langsung selama setahun penuh untuk memudahkan perencanaan pengembang.
"Jadi kalau PPN DTP itu sebenarnya jangan setiap setengah tahun, (tapi) setahun sekali karena ini kan perencanaan pengembang juga harus punya. Dia (pengembang) takut sudah bangun, bangunannya jadi, PPN DTP-nya hilang," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor DPP APERSI, di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APERSI Deddy Indra Setiawan menilai, batasan maksimal pembelian rumah bebas pajak jangan Rp 2 miliar. Sebab, orang-orang yang bisa membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar adalah orang yang mampu sehingga subsidinya kurang tepat sasaran.
"Harga rumah misalnya di bawah Rp 500-700 juta itu free PPN sampe akhir tahun," ujarnya.
Ia pun berharap akan ada kabar baik yaitu perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga akhir tahun 2025.
"Mudah-mudahan sih nanti di awal Juli kita pengembang dapat berita bagus lagi, (PPN DTP 100 persen) diperpanjang sampai akhir Desember. Kan kalau aturan PMK 13 2025 masih 100 persen sampai akhir Juni. Per 1 Juli 50 persen sampai akhir Desember," ungkapnya.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai perpanjangan PPN DTP 100 persen diperpanjang hingga akhir 2025.
"Saya sudah ngomong langsung ke Ibu Sri Mulyani. Saya sudah kirim surat ke Ibu Sri Mulyani. Kenapa? Bukan kewenangan saya (buat memutuskan). Kita harus menghormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau," kata Ara di Kantor Blue Bird, Mampang Prapatan V, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Ia menjelaskan banyak di antara pengembang yang telah meminta adanya perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir 2025. Sebab, jika melihat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga Juni 2025. Setelahnya pada Juli-Desember 2025 pembebasan pajaknya hanya berlaku 50 persen atau setengahnya.
"Kita berusaha dong (sampe akhir Desember), kenapa? Karena dari pengembang ada masukan. Saya juga menampung masukan dari pengembang. Pengembang berkirim kepada saya bahwa kita minta diperpanjang," ungkapnya.
(abr/das)