Pemerintah hari ini resmi mengumumkan kepastian penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi itu disebutkan juga bahwa kebijakan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan.
Hal itu diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
"Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan insentif ini dimaksudkan untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah. Diharapkan daya beli kelas menengah tetap terjaga saat PPN mengalami kenaikan menjadi 12%.
Insentif pembelian properti ini berlaku untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Artinya pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar maka tetap kena PPN 12%. Pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.
Untuk hitungannya, misalnya pembelian rumah Rp 5 miliar maka hitungannya dengan DPP Rp 2 miliar, PPN 12% yang dibebaskan sebesar Rp 240 juta.
(das/das)