Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti. Insentif ini diberikan berbarengan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Artinya pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar maka tetap kena PPN 12%. Namun pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.
Lalu bagaimana perhitungannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya seseorang membeli rumah dengan nilai jual propertinya Rp 5 miliar. Maka orang tersebut mendapatkan insentif PPN DTP. Perhitungannya dengan DPP Rp 2 miliar, PPN 12% yang dibebaskan sebesar Rp 240 juta.
Sementara hitungan PPN properti 12% jika tanpa insentif mencapai Rp 600 juta. Artinya harga jual properti yang akan dibeli orang tersebut yang seharusnya seharga Rp 5,6 miliar menjadi Rp 5,24 miliar.
Harus diketahui bahwa angka tersebut belum termasuk komponen biaya pembelian hunian lainnya, seperti pungutan BPHTB dan PPh final.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah hari ini resmi mengumumkan kepastian penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi itu disebutkan juga bahwa kebijakan Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan Harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan.
Hal itu diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
"Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ucapnya.
(das/zlf)