Simulasi Diskon PPN Beli Rumah Maksimal Rp 5 M, Bisa Hemat Berapa?

Simulasi Diskon PPN Beli Rumah Maksimal Rp 5 M, Bisa Hemat Berapa?

Danang Sugianto - detikProperti
Senin, 16 Des 2024 15:15 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Ilustrasi pajak rumah (Foto: Dok. Freepik)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti. Insentif ini diberikan berbarengan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Artinya pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar maka tetap kena PPN 12%. Namun pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.

Lalu bagaimana perhitungannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya seseorang membeli rumah dengan nilai jual propertinya Rp 5 miliar. Maka orang tersebut mendapatkan insentif PPN DTP. Perhitungannya dengan DPP Rp 2 miliar, PPN 12% yang dibebaskan sebesar Rp 240 juta.

Sementara hitungan PPN properti 12% jika tanpa insentif mencapai Rp 600 juta. Artinya harga jual properti yang akan dibeli orang tersebut yang seharusnya seharga Rp 5,6 miliar menjadi Rp 5,24 miliar.

ADVERTISEMENT

Harus diketahui bahwa angka tersebut belum termasuk komponen biaya pembelian hunian lainnya, seperti pungutan BPHTB dan PPh final.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah hari ini resmi mengumumkan kepastian penerapan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi itu disebutkan juga bahwa kebijakan Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan Harga maksimal Rp 5 miliar tetap dilanjutkan.

Hal itu diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

"Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ucapnya.

(das/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads