Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol). Hal ini mengingat perkara pinjol macet menimbulkan banyak masalah di masyarakat.
Akibat dari pinjol macet antara lain kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat hendak membeli rumah. Pasalnya, kegagalan membayar pinjaman dapat menjadi catatan buruk dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau rapor BI Checking.
"Tentunya pasti ada pengaruh pada data SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menjadi salah satu screening dalam proses kredit saat calon debitur yang akan mengambil KPR," ujar Executive Vice President Consumer Loan BCA, Welly Yandoko kepada detikProperti dalam keterangannya belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan putusan MA salah satunya meminta OJK memperketat proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan adanya batasan suku bunga pinjaman sesuai anjuran.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat tidak lagi terjerat gagal bayar pinjol akibat pinjaman yang tidak sesuai kemampuan. Menurut Welly, perintah ini membuat pinjol lebih selektif dalam memilih nasabah, sehingga mencegah kredit macet.
"Seberapa besar dampak tersebut, kami duga belum terlalu besar, mengingat segmen pinjol tentunya berbeda dengan segmen KPR. Namun dengan pengetatan yang dilakukan, tentunya masyarakat juga akan lebih terseleksi dalam memperoleh pinjaman online sehingga kemungkinan catatan negative atas pinjol juga lebih baik," katanya.
Dengan demikian, pengetatan aturan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi salah satu kebutuhan primer 'papan' mereka yaitu rumah tinggal. Untuk itu, Welly menyebut Bank Central Asia (BCA) mendukung OJK untuk mengevaluasi regulasi terkait pinjol.
"Saya pikir langkah ini sudah tepat, BCA mendukung penuh OJK untuk melakukan berbagai evaluasi terkait regulasi-regulasi yang dibuat untuk mendukung hidup masyarakat yang lebih baik kedepannya," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan saran agar ada sosialisasi masyarakat secara luas terkait risiko menggunakan pinjol, terutama kalau sampai kesulitan melunasinya.
"Saran kami, hal ini dapat segera disosialisasi agar masyarakat luas paham atas manfaat dan risiko dari kebijakan/produk tersebut, dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak lagi terjerat hutang pinjol kedepannya," pungkas Welly.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dhw)