Tata Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Tata Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 10 Mar 2025 13:25 WIB
ilustrasi Pinjaman Online
ILUSTRASI CEK KTP UNTUK PINJOL. Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Surabaya -

Apakah anda khawatir bahwa KTP telah digunakan tanpa izin untuk pinjaman online (pinjol)? Jika ya, anda tidak sendirian. Banyak orang mengalami kasus di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.

Di era digital saat ini, pinjol semakin marak digunakan karena kemudahan dan kecepatan pencairan dana. Namun, di sisi lain, banyak oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan data pribadi untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.

Hal ini bisa berakibat buruk bagi korban, seperti tagihan utang yang tidak pernah diajukan, skor kredit buruk yang menghambat pengajuan pinjaman di masa depan, hingga ancaman dan teror dari debt collector ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana cara mengetahui apakah KTP digunakan pinjol atau tidak? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan SLIK OJK, yang memungkinkan untuk mengecek status kredit dan mengetahui apakah ada pinjaman yang tidak dikenal terdaftar atas nama kita. Ikuti langkah-langkah ini untuk mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol.

Apa Itu Pinjol?

Dilansir dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, pinjol adalah layanan kredit yang diberikan lembaga keuangan melalui platform digital secara daring. Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana membuat pinjol semakin diminati, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial.

ADVERTISEMENT

Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, risiko penyalahgunaan data pribadi juga meningkat. Banyak kasus di mana NIK seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol. Oleh karena itu, penting mengetahui apakah KTP telah digunakan untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan.

Tata Cara Mengecek KTP Terdaftar Pinjol

Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan, termasuk dalam pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sehingga penting untuk memastikan informasi pribadi tersebut tidak digunakan secara ilegal untuk mengajukan pinjaman atau bentuk kredit lainnya.

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah melalui OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah data mereka telah digunakan tanpa izin dalam proses pengajuan pinjol. Berikut cara menggunakan layanan informasi debitur (IDEB) SLIK, dirangkum dari laman OJK.

  • Buka aplikasi atau melalui laman https://idebku.ojk.go.id.
  • Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik "Selanjutnya".
  • Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
  • Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
  • Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar.
  • Unggah foto atau scan dokumen asli persyaratan permintaaniDeb. Dokumen persyaratan permintaaniDeb antara lain:
    • Debitur perseorangan:
      • KTP untuk WNI.
      • Paspor untuk WNA.
    • Debitur badan usaha:
      • Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
      • NPWP badan usaha.
      • Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
      • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
    • Debitur yang meninggal dunia:
      • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
      • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang.
      • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
      • Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Jika menemukan NIK KTP digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol, segera ambil tindakan untuk melaporkannya. OJK menyediakan beberapa saluran resmi bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau mencari informasi terkait SLIK OJK atau BI Checking. Berikut tiga cara melaporkan penyalahgunaan KTP untuk pinjol.

1. Menghubungi Layanan Kontak OJK 157

Nomor 157 adalah layanan resmi yang disediakan OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Nomor ini dapat digunakan untuk mengajukan pengaduan terkait pinjol ilegal, meminta informasi seputar BI Checking dan SLIK OJK, dan menyampaikan laporan terkait penyalahgunaan data pribadi.

2. Mengirim Email ke OJK

Jika ingin melaporkan secara tertulis, dapat mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id. OJK juga menyarankan masyarakat menggunakan saluran ini saat menemukan pinjol ilegal atau investasi mencurigakan.

3. Menghubungi WhatsApp Resmi OJK

OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 081157157157. Nomor ini bisa digunakan untuk mengajukan pertanyaan, melaporkan pinjol ilegal, atau menyampaikan kasus penyalahgunaan KTP dalam pinjol.

Jika KTP disalahgunakan untuk pinjol tanpa izin, segera laporkan melalui 157, email, atau WhatsApp OJK agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah dampak lebih lanjut pada riwayat kredit. Jangan biarkan data pribadi digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads