Akhir-akhir ini dampak buruk dari pinjaman online atau pinjol semakin meluas. Salah satunya adalah semakin banyak masyarakat yang sulit membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena riwayat pinjol. Bahkan Pengembang Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan penjualan properti menurun sekitar 30-40% akibat pinjol.
Menanggapi hal ini, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan dua saran kepada para debitur yang pernah mengambil pinjol agar pengajuan KPR tidak bermasalah. Pertama, ia meminta lebih bijak dalam mengambil pinjaman. Kedua, diharapkan untuk menyelesaikan pembayaran kredit agar tidak mempengaruhi SLIK OJK.
"Bijak dalam menentukan ambil atau tidak penawaran pinjol. Bila sudah ambil maka disiplin dalam memenuhi kewajiban sehingga tidak tercatat memiliki histori kredit bermasalah," ungkap Arianto kepada detikProperti pada Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan riwayat pinjol berpengaruh pada diterima atau tidaknya pengajuan KPR. Terutama bagi masyarakat yang pernah mengalami masalah pembayaran di tengah jalan.
Baca juga: Gegara Pinjol, Penjualan Properti Anjlok 40% |
"Dengan maraknya penyedia jasa dan pengguna pinjol, maka kualitas pembiayaan pinjol yang mencerminkan credit rating pengguna menjadi salah satu alat ukur keberhasilannya," kata Arianto.
"Bila debitur tersebut bermasalah, berapa pun nominalnya, maka histori kreditnya akan tercatat pada sistem informasi debitur (SLIK OJK). Padahal bisa jadi nilai nominal pinjaman dari pinjol yang diperoleh tidak besar," lanjutnya.
Fenomena ini jarang ditemukan sebelumnya karena pengambilan kredit tidak semudah saat ada pinjol.
"Masyarakat yang dahulu tidak memiliki histori kredit bermasalah karena memang tidak mudah mendapatkan pembiayaan menjadi mudah memiliki histori kredit karena lebih mudah mendapatkan fasilitas pinjaman melalui pinjol," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP REI, Hari Ganie mengungkapkan penjualan properti menurun sekitar 30-40% akibat pinjaman online atau pinjol. Bidang yang terdampak adalah hunian berbasis TOD (Transit Oriented Development) atau hunian yang lokasinya dekat transportasi massal.
Hal ini dikarenakan masyarakat yang mengambil pinjol sulit untuk mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank. Riwayat pinjol menyebabkan SLIK OJK calon nasabah dilihat tidak sehat sehingga pengajuannya ditolak.
"Isu pinjol. Padahal produk mereka (pengembang properti yang terdampak) itu tidak ada lawan (kompetitor), tidak ada orang yang bangun TOD karena dia asalnya, dia yang punya. Sekarang ini karena pinjol akhirnya terjegal juga, 30-40 persen penjualan turun," kata Hari dalam acara Banking & Property Outlook 2025: Era Baru Kebangkitan Industri Properti yang digelar oleh Indonesia Housing Creative Forum & Urban Forum di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
(aqi/das)